Pemerintah Kota semarang Siap Melakukan Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Semarang, jurnaljateng.id, Pemerintah kota semarang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Peserta Didik Baru (PPDB).
Jadwal Penerima Peserta Didik Baru :
Tingkat TK dan SD dibuka mulai hari Minggu, 14 juni hingga Kamis, 18 Juni 2020.
Tingkat SMP dibuka mulai hari Minggu, 21 Juni hingga Kamis, 25 Juni 2020.
Dilansir dari website Kota Semarang, Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, bahwa untuk pendaftaran secara online bisa melalui sekolah asal siswa. Pendaftaran hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB.
“Apabila orang tua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, maka dapat mendatangi sekolah asal siswa untuk diberikan pelayanan dari pihak sekolah,” ungkapnya (08/06/2020).
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dilakukan secara online dimana orang tua murid tidak perlu datang dan membawa berkas pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan melalui Online lewat internet baik TK maupun SD. Dengan ketentuan dan persyaratan khusus untuk pendaftaran SD maupun SMP. Pendaftaran SD mendapat 3 pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas.
Pendaftaran SMP juga dilakukan secara online melalui internet dengan cara memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK). Setiap siswa mendapat kesempatan 4 pilihan sekolah yang di tuju dan tidak ada pencabutan berkas karena sudah mendapat 4 pilihan sekolah.
“Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go.id/ dengan memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) anak. Kemudian memilih sekolah yang akan dituju,” ungkapnya.
Untuk syarat pendaftaran tidak diperlukan Kartu Identitas Anak (KIA), Foto Copy kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, tanpa legalisir serta persyaratan pendukung lainya seperti piagam dan sertifikat kompetisi.
“Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat 1 tahun di Kota Semarang,” tuturnya.
Bila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut kerabat keluarganya atau bertempat tinggal dan sekolah di Semarang selama setahun, lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili, ungkapnya.
Dia juga menambahkan, bahwa rencan masuk sekolah semua jenjang, mulai dari TK, SD dan SMP dimulai tanggal 13 Juli 2020. Keputusan tetap menunggu dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.
“Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19,” tuturnya. (HEBZ/JJID)