Kejari Kendal Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tukar Guling Bengkok Desa Botomulyo Cepiring

Kepala Kejari gelar press conference penetapan tersangka lima tersangka terkait tukar guling tanah bengkok, selasa(11/6/2024)

JURNALJATENG.ID,KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.hal itu diungkapkan Kajari Kendal,Erny Veronica Maramba, dalam gelar perkara di aula gedung Kajari Kendal Selasa (11/6/2024).

Kepala kajari kendal, Maramba menjelaskan bahwa selama delapan bulan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung peristiwa pidana ini.

“Ke lima tersangka Pada tanggal 10 Juni 2024, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Maramba.

Para tersangka tersebut adalah AR (Sekretaris Desa Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022), dan SR (Direktur PT RSS).

Baca Juga  Donor Plasma Polri, Pengamat: Itu Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain

Diketahui,Penetapan tersangka tidak hanya berkaitan dengan tukar menukar tanah kas desa, tetapi juga terkait dengan penjaminan di salah satu bank. “Hasil Laporan berdasarkan Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah keluar sejak Desember 2023,” tegasnya

Maramba menegaskan bahwa meskipun LHP telah diterbitkan, penyidikan terus dilakukan untuk mendalami kasus ini dengan seksama, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kronologi kasus tersebut dimulai dengan adanya satu bidang tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi di sekitar jalan raya Cepiring, yang digunakan untuk produksi batu bata. AR berinisiatif untuk melakukan tukar menukar tanah kas desa dan bekerja sama dengan JS untuk mencari investor.

loading...

JS membuat surat permohonan izin tukar menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. Namun, surat permohonan tersebut tidak sampai ke tangan Bupati.

Baca Juga  Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita, Bagikan Masker

Peran ST sebagai Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal adalah membuat persiapan dokumen yang kemudian disetujui oleh tim pengkaji dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Permohonan tukar menukar tanah kas desa didasarkan pada tanah yang kurang produktif, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

Pemerintah Desa Botomulyo memperoleh izin dari Bupati Kendal, tetapi setelah aduan dari masyarakat termasuk ke kejaksaan, kasus ini menjadi sorotan.

Maramba menegaskan bahwa dalam menangani laporan tersebut, pihaknya memberikan prioritas kepada Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dua alat bukti yang digunakan adalah ketidaksesuaian prosedur dalam pengajuan tukar menukar tanah kas desa serta keberadaan investor yang menginginkan tanah tersebut untuk pembangunan perumahan.pungkanya.
(JJID/SFK)

Baca Juga  Polres Kendal Musnahkan 5.103 Petasan,Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka