MENIADAKAN MUDIK GRATIS SEPEDA MOTOR

Program mudik gratis sepeda motor diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui program Mudik Motor Gratis (Motis).

Motis diselenggarakan sejak 2014. Kapasitasnya kurang dari 1 persen dari total pemudik sepeda motor, sehingga tidak berpengaruh terhadap upaya mengurangi pemudik sepeda motor. Lebih bijak, menambah kapasitas angkut bus dan KA gratis_ .

Setiap tahun dilakukan perhitungan proyeksi pemudik tahun lebaran berdasar survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Pilihan menggunakan sepeda motor menduduki peringkat kedua setelah mobil pribadi.

Tahun 2022, jumlah pemudik berdasarkan jenis moda, sepeda motor 14,9 juta orang (18,7%).

Tahun 2023, sebanyak 25,13 juta orang (20,30%).

Tahun 2024, pilihan menggunakan sepeda motor menduduki peringkat keempat, yakni 31,12 juta orang (16,07%).

loading...

Masyarakat sudah cenderung menggunakan transportasi umum, yaitu kereta antar kota dan bus antar kota.

Merujuk data kuota mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tahun 2024, kapasitas total tahun 2023 sebanyak 16.340 unit sepeda motor (Ditjenhubdat 800 unit, Ditjen. Perkeretaapian 10.440 unit dan Ditjenhubla 5.000 unit).

Sementara tahun 2024, kapasitas total 17.880 unit sepeda motor (Ditjenhubdat 900 unit, Ditjen. Perkeretaapian 12.180 unit dan Ditjenhubla 4.800 unit).

Booming Sepeda Motor

Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Namun dalam perkembangannya, sepeda motor kerap digunakan untuk perjalanan jarak jauh, terutama saat mudik lebaran.

Maraknya mudik menggunakan sepeda motor sejak tahun 2005, setelah ada kebijakan pembelian sepeda motor dapat dilakukan dengan angsuran.

Sebelumnya untuk memperoleh sepeda motor harus membeli dengan lunas. Mudahnya mendapatkan sepeda motor menjadikan produksi sepeda motor meningkat pesat.

Sebelum tahun 2005, produksi sepeda motor masih di bawah 3 juta unit per tahun, sekarang sudah sudah mencapai 8 juta unit per tahun, meningkat dua kali lipat lebih.

Baca Juga  KESELAMATAN TRANSPORTASI BELUM MENJADI PRIORITAS NEGARA

Angka kecelakaan tertinggi dari pengguna sepeda motor.

Selama ini, program mudik sepeda motor gratis yang diselenggarakan Kementerian perhubungan sejak tahun 2014 masih di bawah 1% dari total pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Jadi, tidak banyak berpengaruh terhadap pengurangan sepeda motor untuk mudik lebaran.

Kecuali masih disediakan mudik gratis menggunakan kapal laut dari Jakarta ke Semarang dan Surabaya.

Sepeda motor dapat dimasukkan dalam kapal. Setiba di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak, lanjutan perjalanan menggunakan sepeda motor tidak lebih dari 3 jam lokasi tujuan.

Masih dapat ditoleransi, ketimbang menggunakan sepeda motor dari Jabodetabek ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur akan memakan waktu lebih dari 7 jam yang cukup melelahkan.

Lain halnya di Provinsi Lampung, setelah tiba di ibukota kabupaten, masih berlanjut lagi dengan sepeda motor yang jaraknya masih cukup jauh.

Dan di sana masih minim angkutan umum.

Mudik sepeda motor gratis di Pulau Jawa tidak diperlukan lagi.

Data BPS (2024), prosentase sepeda motor 84,5% dari jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal ini menunjukan, rata-rata setiap rumah tangga sudah memiliki sepeda motor dan jarak dari stasiun atau terminal bus ke tujuan tidak begitu jauh masih tersedia moda lanjutan cukup banyak di Pulau Jawa.

Minimal bisa dijemput keluarganya menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan data Korlantas Polri per 29 Agustus 2024, jumlah sepeda motor di Indonesia mencapai 137.350.299 unit.

Sementara, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 6.333.310 unit.

Penjualan ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 6.236.992 unit.

Baca Juga  MEMAJUKAN ANGKUTAN UMUM MASIH SETENGAH HATI, BELUM MENJADI PROGRAM NASIONAL

Rincian penjualan sepeda motor 2024 adalah jenis skutik mendominasi penjualan dengan 90,39 persen, motor bebek menyumbang 5,40 persen, motor sport menyumbang 4,21 persen.

Pulau dengan populasi kendaraan terbanyak di Indonesia, Pulau Jawa dengan 97,2 juta unit kendaraan bermotor, Pulau Sumatra dengan 33,8 juta unit kendaraan bermotor, Kalimantan dengan 7,36 persen kendaraan bermotor, Sulawesi dengan 6,22 persen kendaraan bermotor, dan Bali dengan 3,15 persen kendaraan bermotor

Aturan sepeda motor

Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menetapkan syarat teknis angkutan barang pada sepeda motor meliputi

(a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;

(b) tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan

(c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membawa barang di sepeda motor yaitu :

Jangan membawa beban yang terlalu berat, jangan menutupi lampu-lampu, ikat barang dengan kuat, posisikan barang di bagian belakang pengemudi,

jika dimensinya tidak terlalu besar, bisa dimasukan kedalam bagasi di bawah jok, dan bisa juga dipasang di gantungan barang yang berada di area dek depan.

Di negara-negara maju, mengendarai sepeda motor tidak hanya mewajibkan helm dan surat izin mengemudi, tetapi juga mengatur perlengkapan pemotor, mulai dari sepatu, celana hingga jaket yang berlisensi dengan jaminan keamanan.

Kelengkapan itu dikenakan demi mencegah terjadinya dampak buruk kecelakaan sepeda motor.

Larangan anak mudik naik sepeda motor

Di sisi lain, secara resmi pemerintah harus melarang anak-anak dibawa orang tuanya menggunakan sepeda motor.

Kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang. Sepeda motor kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut.

Baca Juga  PEMBERANTASAN TRUK ODOL DAN MASALAH PENGEMUDI TIDAK TERDIDIK

Membawa anak-anak menggunakan sepeda motor sangat rawan terhadap kecelakaan dan kesehatan anak.

Hingga sekarang, pemerintah belum berani melarang resmi untuk tidak membawa anak mudik naik sepeda motor.

Namun, ahli kesehatan tidak menyarankan membawa anak mudik menggunakan sepeda motor, karena berisiko tinggi bagi keselamatan anak.

Alasannya, seperti (a) perkembangan motorik anak di bawah 2 tahun belum memiliki perkembangan motorik yang kuat untuk berpegangan,

(b) hipotermia, yaitu anak berisiko mengalami hipotermia atau kedinginan,

(c) kecelakaan, yakni risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi bagi anak,

(d) tergencet, yakni anak berisiko tergencet di antara orang tua,

(e) polusi, yakni anak berisiko terpapar polutan,

(f) kelelahan dan stress, yakni perjalanan panjang berpotensi membuat anak menjadi kelelahan dan bahkan stres.

Melarang anak-anak mudik menggunakan sepeda motor, memang harus memperbanyak kapasitas mudik gratis menggunakan bus dan kereta api.

Djoko Setijowarno

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat_