Penyesuaian Iuran JKN-KIS Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Juli 2020

JAKARTA, JURNALJATENG.idSesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mulai berlaku nilai nominal baru.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan iuran disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3, tahun 2020 ini peserta hanya membayar sebesar Rp25.500.

Sedangkan kekurangan Rp16.500 lanjutnya, di subsidi oleh Pemerintah yang merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.

Baca Juga  Peduli Covid-19, Griya Persada Hotel Bandungan Bagi Masker

“Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Iqbal melalui keterangan resminya, Rabu (1/7/2020).

Iqbal menjelaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif.

Harapanya, masyarakat dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.

Baca Juga  Kades Ngerjo : Tasyakuran HUT RI Ke-75 Wujud Kecintaan Kita Pada Bangsa Dan Negara

Pada prinsipnya, Pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat.

loading...

ia juga mengatakan apabila peserta kelas 1 dan kelas 2, merasa tidak mampu membayar dapat melakukan penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuan.

”Peningkatan kualitas layanan dan kepuasan peserta menjadi fokus kami dalam melakukan perbaikan dari tahun ke tahun,” kata Iqbal. (PUTRI/JJID)

6 tanggapan untuk “Penyesuaian Iuran JKN-KIS Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Juli 2020

Komentar ditutup.