Kepala Bapenda Kendal,Perekam Data Electronik Mudahkan Pengusaha Tertib Administrasi Bayar Pajak

JURNALJATENG.ID,KENDAL–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal,dalam meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak keuntungan pengusaha hotel dan restoran dengan memasang alat monitoring perekam data electronik saat terjadi transaksi keuangan dengan para konsumen.
Melakukan sosialisasi yang diikuti oleh anggota Pengusaha Hotel resto Indonesia (PHRI) Kendal,Pengusaha chatering dan lainnya di Kendal. Bertempat di Aldila Resto, Rabu (6/9/2023)
Nampak hadir Sekretaris Daerah Kendal Ir. Sugiono MT mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Forkopimda, Kadis Porapar Kendal, Ketua PHRI Kendal Cahyanto dan narasumber dari Inspektorat Kendal, Tavip Purnomo dan kejaksaan.
Pada kesempatan itu, Sekda Kendal Sugiono mengatakan pentingnya pajak untuk kemajuan daerah salah satunya adanya tertip bayar pajak secara teratur.Meningkatkan kesadaran bayar pajak dengan sistem elektronik memudahkan pemerintah mendata penarikan pajak secara efektif yaitu, melalui pemasangan alat perecam elektronik transaksi keuangan.
“Secara otomatis pembeli pada saat membayar itu sekaligus sudah membayar pajak yang cepat, efektif dan efesien yang diterima Pemerintah,” ujar Sugiyono.
Harapannya kedepan, dengan dipasangnya alat perecam ini secara keseluruhan akan meningkatkan PAD di sektor pajak pendapatan pengusaha hotel dan restoran dimana Pemerintah tidak lagi menunggu hasil laporan dari pengusaha hotel dan restoran di Kendal terkait pajak yang harus disetorkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Kendal, Abdul Wahab mengatakan, sebagai tindak lanjut dari acara tolkshow Bupati Kendal bersama KPK RI pada 15 Mei 2023 di Aldila Resto Kendal tentang optimalisasi pajak daerah dan peningkatan pemahaman serta kepatuhan pajak daerah bagi wajib pajak hingga terjadi peningkatan realisasi pajak daerah utamanya di sektor pajak restoran dan hotel di Kendal. Lebih lanjut, wahab mengungkapkan, Pemasangan alat perekam transaksi keuangan electronik ini berdasarkan Perda Kab. Kendal No. 9 Tahun 2019 tentang perubahan Perda No. 11 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaporan Data Transaksi Pajak Daerah melalui sistem online dan Surat Edaran Sekda Kendal tentang kewajiban mencantumkan potongan pajak resto pada struk transaksi keuangan yang telah dipungut oleh wajib pajak restoran dan hotel kepada konsumen atau pembeli.
“Perekam data electronik Mudahkan Pengusaha Tertib Administrasi Bayar Pajak dan efisien, Jelas Wahab.
Salah satu pengusaha Pantai cahaya, Yuniar mengatakan, transaksi pembayaran terintegrasi ini menjadi penting, karena dengan hadirnya pengunjung dengan mengunakan sistem elektrik, pajak terbayarkan otomatis masuk pendapatan daerah,
“Bagus dan efektif pembayaran sistim elektronik terintegrasi, jika nanti bisa berjalan dengan baik, kami mendukung yang terbaik apa yang menjadi kesepakatan bersama dan aturan yang berlaku,Pungkasnya.(JJID/SFK)