H-7 KPU Kendal Target Selesai,1.619 TPS Di 286 desa dan kelurahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal didampingi Kepolisian Dan TNI serta Pemerintah Kendal pantau kesiapan Logistik pilkada dan pilgub, di gedung center Kendal, kamis (7/11/2024)

KENDAL, Jurnaljateng.id —H-7 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, menargetkan logistik 1.619 TPS yang tersebar di 286 desa dan kelurahan di Kendal selesai.

Pendistribusian logistik tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pilihan Gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) serentak 2024.

Ketua KPU Kendal, Khasanuddin mengatakan saat ini proses logistik masih dalam tahap pelipatan surat suara.Total ada 830.018 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal (Pilbup).

Jumlah yang sama untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng (Pilgub). Pelipatan suara dilakukan di Gedung Islamic Center dengan melibatkan 220 tenaga pelipat.

Baca Juga  KPU Menetapkan Tika-Beny Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Kendal

“Kami targetkan Jumat (8/11/2024) sudah selesai,” kata Khasanuddin, Kamis (7/11/2024).

Khasan mengatakan, tenaga pelipat dan penyortir harus ikut memastikan surat suara dalam kondisi baik. Artinya, tidak ada coretan, bercak atau cacat kertas lainnya yang dapat mempengaruhi pemilihKPU selanjutnya akan melakukan pengemasan atau packing paket logistik di tiap-tiap TPS.

Paket logistik yang berisi, kotak suara, surat suara, bilik suara, alat pencoblosan (paku, tinta, dan busa bantalan) dan sejumlah kertas formulir. “Total ada 17 item,” jelasnya.

loading...

Setelah packing selesai dan lengkap, baru akan dikirim ke tiap-tiap TPS.Perihal logistik pilkada yang sudah tersedia saat ini, surat suara, kotak suara, bilik suara, kertas plano.

Baca Juga  KPU Kendal Rekap Hasil Suara Pilgub-Pilbup

“Masih kurang formulir, karena belum datang. Setelah semua lengkap, baru kami sunting per paket untuk tiap-tiap TPS. Setelah selesai baru kemudian didistribusikan ke tiap-tiap TPS dengan pengawalan dari petugas kepolisian,” tegasnya.

Termasuk Formulir SDPT yang di generate lewat Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) belum bisa dicetak. Hal itu karena harus menunggu penutupan berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).pungkasnya.

(JJID/SFK)