Tim Pengacara Sarmin Ungkap Sengketa Tanah di Kragilan Donorojo Magelang

JURNALJATENG.ID, MAGELANGSengketa tanah antara Sarmin dan Sumarsiyam (Ahli waris dari almarhum Amat Zarkoni) Dusun Kragilan RT 001/RW010 Kelurahan Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang masih terus bergulir, Kamis (4/3/2021).

Mujiono, Ketua RW 010, Donorojo, Mertoyudan, Magelang sebagai ahli waris pemilik tanah sebelumnya menyatakan dalam kesaksianya bahwa benar Isah adalah ibu kandungnya. Ia juga membenarkan dan mengetahui almarhum Amat Sayuti (Bapak kandung Sarmin) membeli sebidang tanah milik Isah seluas kurang lebih 350m2.

“Benar, bapak sarmin adalah ahli waris almarhum dari bapak amat sayuti,” Kesaksianya.

Sepengetahuan Mujiono, kondisi finansial almarhum Zarkoni pada saat itu sangat minus atau kurang, sehingga meyakini bahwa almarhum Zarkoni tidak memungkinkan dapat membeli sebidang tanah milik Isah. Menurut kabar sebidang tanah milik Isah diperjualbelikan kepada almarhum Amat Zarkoni.

Baca Juga  Polda Jateng Himbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong

“Bahwa benar almarhum amat zarkoni tidak pernah berurusan terkait pengikatan jual beli, transaksi, memiliki, menguasai fisik dalam bentuk sebidang tanah dengan siapapun termasuk pengikatan dengan ibu kandung saya,” Tegas Mujiono

Pernyataan kesaksian Mujiono memiliki kesamaan dengan pernyataan-pernyataan warga setempat.

Seakan memperkuat kesaksian Mujiono, keluarga pihak Sumarsiyam selaku ahli waris almarhum Zarkoni, mereka tidak dapat memberikan bukti tertulis atau bukti-bukti lain dalam pembuktian yang di butuhkan.

loading...

Agus Supriyono kuasa hukum Sarmin menyatakan, pihak kelurahan tidak pernah melakukan pengikatan atau mengetahui transaksi jual beli tanah tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya arsip atau catatan di kelurahan.

Baca Juga  UMKM Didorong Untuk Mengembangkan Usaha Secara Online

Lebih jauh, Agus menganggap ada kejanggalan-kejanggalan. Pulung Sujayono sebagai kasi pemerintahan Kelurahan Donorojo, Kabupaten Magelang tidak bisa memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan kepadanya.

“Ia mengatakan bahwa arsip penting dan atau tanda bukti SPPT PBB yang terdahulu diklaim hilang atau masih di gudang kantor kelurahan sudah dimakan hewan jenis renget. Dari penyataanya itu warga sekitar sangat menyayangkan atas sikap kasi pemerintahan kelurahan itu,” Jelasnya

Dari pernyataanya itu, hingga saat ini pihak kasi pemerintahan kelurahan Donorojo, Kabupaten Magelang tidak berani mengeluarkan letter desa untuk mengabsahkan hak milik atas tanah tersebut dengan atas nama Sarmin.

“Kami berkeyakinan penuh terhadap sikap Kasi Pemerintahan Kelurahan Donorojo ini membingungkan tanpa alasan yang jelas,” Pungkas Agus.

Baca Juga  Tim Gabungan Lakukan Operasi Hiburan Malam di Kota Semarang

(PJ/HEND/JJID)

Satu tanggapan untuk “Tim Pengacara Sarmin Ungkap Sengketa Tanah di Kragilan Donorojo Magelang

  • 13 Juli 2024 pada 5:39 am
    Permalink

    Preferably, the anti cancer agents are 5 FU, leucovorin and CPT 11 or 5 FU, leucovorin and oxaliplatin best place to buy cialis online Also, the rate of the zygosity in gene knock in experiments can be controlled by cut to mutation distance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.