Telan Pil Pahit, Endar Merasa Di kriminalisasi

JURNLJATENG.ID, SEMARNAGEndar Susilo, harus menelan pil pahit. Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 4 Januari 2021 oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya memutus bebas di batalkan oleh Makamah Agung. Permohonan kasasi Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dikabulkan Makamah Agung. Dalam putusanya Endar dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Kepada wartawan Endar menyampaikan “Saya warga masyarkat yang taat hukum, walaupun putusan dari MA tersebut sangat tidak adil dan tidak menguntungkan saya, namun saya tetap akan menjalani putusan tersebut sambil menempuh langkah hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan saya berharap upaya hukum terakhir ini akan membuahkan Hasil membebaskan Saya.” Tegas Endar.

Dalam keterangannya Endar menyampaikan kronologis kejadian, “Kejadian berawal pada bulan April 2016 Saya bersama Andi Setiawan (Pelapor), Pemilik Rumah Makan tak berijin Miroso Dekat exit tol Bawen, bermaksud membuat kerjasama bisnis dengan menjalankan PT Multi Usaha Karya, kemudian membuat perubahan direksi dari pengurus lama, ke nama saya dan Andi di Notaris Firdi Santoso Ambarawa. Namun perubahan nama PT tersebut belum sempat terjadi karena Notaris Firdi Santoso Meninggal dunia.
Dalam kerjasama tersebut Andi menyertakan Modal 500 juta. Yang kemudian dibuat selembar surat saham ditanda tangani oleh Andi sebagai Direktur dan saya sebagai Dirut atas petunjuk Almarhum Notaris dan surat saham tersebut sudah di waarmerking oleh Alm Firdi Santoso karena untuk pencatatan dimodal perusahaan” jelas Endar.

Baca Juga  Galian C Desa Karangjati, Kalijambe, Sragen di Duga Tak Berijin

“Uang 500 juta tesebut atas kesepakatan bersama di buat investasi ke proyek penataan lahan PT Perkebunan XI Jatirunggo desa Kandangan Kecamatan Bawen yang dikerjakan oleh PT Trias Aji Saka yang pengelolanya bernama ST dan KL. Awalnya bisnisnya lancar ada keuntungan 40 JT setiap 40 Hari diterima oleh Andi Setiawan langsung dan saya tidak diberi laporan. Bahkan Andi menambahkkan modal mereka dengan beberapa unit truk tanpa sepengetahuan saya. Setelah beberapa bulan pembagian keuntungan tidak lancar akhirnya saya dimintai tolong untuk narik truk dan uangnya oleh Andi. Dan akhirnya saya berhasil menarik truk dari kekuasaan ST dan KL, dan uang 125 Juta serta jaminan 2 Sertifikat dikembalikan oleh KL ke tangan Andi. Anehnya kemudian saya dilaporkan di Polda Jateng sampai proses persidangan Pengadilan Negeri Ungaran, saya diputus lepas,” lanjut Endar

Baca Juga  Seorang Perempuan Melaporkan Adik Kandungnya Sendiri Kepolisi, Dua Kali Melakukan Hal Tak Terpuji

“Sementara pelaku yang membawa uang milik Andi yaitu KL dan ST tidak di sentuh sama sekali oleh Polda Jateng” tukas Endar.

Endar berharap, masih ada upaya hukum PK yang akan dilakukan. Harapanya nantinya di MA ia kembali bebas dan bisa kumpul kembali dengan keluarga dan menjalankan Aktifitasnya kembali.

“Tentunya saya berharap ada pakar – pakar hukum dan Penegak – Penegak Hukum yang terketuk hatinya untuk dapat memantau dan mengkaji tentang peristiwa yang Saya alami sehingga masalah hukum saya ini menjadi terang benderang dan bisa tahu siapa yang salah sesungguhnya.” tutup Endar.

Baca Juga  Terbengkelai 8 Tahun Tiga Pria Menginap Jenguk Temanya di RSK Tayu.

(YDW/JJID)

loading...

80 tanggapan untuk “Telan Pil Pahit, Endar Merasa Di kriminalisasi

Tinggalkan Balasan ke Anonim Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.