Perkara YIC Sudirman Ambarawa Jadi Sorotan Publik, LBH ICI Jateng Sebut Murni Pidana

JURNALJATENG ID. UNGARAN – Terkait perkara pembuatan perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran adalah murni kasus pidana.

Demikian ditandaskan Imam Supriyono SH MH, Tim Advokat LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum dari H Mohammad Amin Sjamsuri BA, dan tiga ahli waris pendiri YIC Sudirman Ambarawa, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (20/1/2022).

Dijelaskan Imam, awalnya kasus tersebut diadukan ke Polda Jateng, pada tahun 2018 lalu, terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Ny SF dan Notaris TFR SH MKn, yang merugikan, khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, terus berlanjut. Dugaan tindak pidana tersebut diantaranya terkait dengan perubahan akta notaris yayasan tersebut, yang sengaja dilakukan.

“Jadi dalam persoalan tersebut prosesnya panjang, hingga saat ini akhirnya Ny Siti Farida SH MH, telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan saat ini perkara masih terus berjalan,” ungkap Imam.

Baca Juga  DPN Sapu Jagad Berikan SK DPD Kota Semarang

Menanggapi Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Ny Siti Farida SH MH, menyampaikan kepada awak media, jika eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara, Imam menandaskan jika ini pemalsuan jadi ini murni perkara pidana.

“Pemalsuan itu murni perkara pidana, bukan perdata, perlu dipahami itu. Kan perkaranya tidak masuk dalam perkara waris, ataupun perkara perkara lain, karena ini murni ada suatu penyimpangan terkait pemalsuan, sehingga tidak bisa diarahkan pada perkara perdata,” tandas Imam.

Dijelaskan Imam, harusnya eksepsi itu menyangkut pada pokok perkara, sehingga eksepsi itu nantinya akan dibuktikan dipersidangan.

loading...

“Dalam kasus ini kita melihat ini murni pidana. Namun jika pihak kuasa hukum Ny Siti Farida SH MH, berasumsi lain ya itu hak mereka. Kalau saya melihat pada pokok perkara saja,” jelasnya.

Baca Juga  Vendor Tagih Proyek Belum Dibayar PT. IMSS, Anak Usaha BUMN PT. INKA

Sementara itu, Dr Arifin salah satu dari pihak penggugat menambahkan, yang perlu ditekankan ini bukan sengketa waris, tapi pemalsuan tanda tangan dengan maksud menguasai aset yayasan dan hingga saat ini terdakwa masih menguasai SHM yang notabene adalah milik yayasan.

Terpisah sejumlah tokoh agama yang enggan disebutkan namanya, berharap persoalan sengketa Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, segera berakhir dan ada ketetapan hukum.

“Semoga lekas terang benderang, dan berharap bapak atau ibu hakim jangan masuk angin, dan jalankan tugas menggunakan hati. Dan dari sudut pandang kami itu kasus pidana, jangan dikaburkan nantinya. Prinsipnya kami sebagai masyarakat percayakan penuh kepada bapak ataupun ibu hakim dan penegak hukum terkait,”ucapnya sembari, serukan kebenaran harus ditegakan.

Diberitakan sebelumnya, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., dan rekan kuasa hukum SF, saat dikonfirmasi awak media, usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran mengungkapkan, Eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara.

Baca Juga  Irdam IV Diponegoro Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 Se-Wilayah Kedu

Dijelaskan Dr. Drs. Hono, namun mengenai kompetensi disebutnya harus ada keputusan.

”Tapi alhamdulillah sebelum membahas itu, kita mengajukan pengalihan tahanan rumah dan alhamdulillah di kabulkan, juga saat ini langsung bisa pulang. Ini tinggal menunggu penetapan dari adminitrasi saja,” pungkasnya.

(YDW/JJID)

9 tanggapan untuk “Perkara YIC Sudirman Ambarawa Jadi Sorotan Publik, LBH ICI Jateng Sebut Murni Pidana

  • 4 April 2024 pada 11:16 am
    Permalink

    Hmm it looks like your blog ate my first comment (it was extremely long) so I guess I’ll just sum it up what I wrote and say, I’m thoroughly enjoying your blog. I too am an aspiring blog blogger but I’m still new to everything. Do you have any tips for novice blog writers? I’d certainly appreciate it.

  • 9 April 2024 pada 2:39 pm
    Permalink

    What is Boostaro? Boostaro revolutionizes romantic performance enhancement through its reliance on the wisdom of natural ingredients

  • 18 April 2024 pada 3:53 am
    Permalink

    Only a smiling visitor here to share the love (:, btw great style and design.

  • 22 April 2024 pada 11:05 pm
    Permalink

    excellent points altogether, you simply gained a new reader. What would you recommend about your post that you made some days ago? Any positive?

  • 10 Mei 2024 pada 4:25 pm
    Permalink

    great points altogether, you just received a new reader. What would you recommend about your publish that you just made a few days ago? Any sure?

  • 14 Mei 2024 pada 8:45 pm
    Permalink

    Youre so cool! I dont suppose Ive read anything like this before. So good to seek out someone with some authentic thoughts on this subject. realy thanks for starting this up. this web site is something that’s needed on the web, somebody with a bit originality. helpful job for bringing one thing new to the web!

  • 15 Mei 2024 pada 2:21 am
    Permalink

    You can certainly see your expertise in the work you write. The world hopes for more passionate writers like you who are not afraid to say how they believe. Always follow your heart.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.