Kejakung Tangkap Buron Kasus Akta Tanah Palsu

JURNALJATENG.ID, MAKASSARTim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar menangkap dan mengamankan Isman Lewa, salah satu buronan kejaksaan. Isman sebagai buron dari tindak pidana turut serta menggunakan akta yang dipalsukan.

“Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang dikutib dari InfoPublik, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga  Jangan Sampai NKRI Terkoyak Seperti Suriah Dan Yaman.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Akta hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.

Baca Juga  Kesembuhan Pasien Covid-19 Jateng Meningkat Pesat mencapai 75,12 Persen

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(YHW/JJID)

loading...

3 tanggapan untuk “Kejakung Tangkap Buron Kasus Akta Tanah Palsu

  • 21 Maret 2024 pada 10:51 pm
    Permalink

    Wow, wonderful blog format! How lengthy have you
    been blogging for? you made blogging look easy. The overall glance
    of your site is excellent, let alone the content material!
    You can see similar here najlepszy sklep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.