PKN Himbau Bupati Jepara Memberikan Bantuan Dua Nenek Di Kecamatan Donorojo.

Jepara, jurnaljateng.id, Pemantau Keuangan Negara (PKN) himbau Bupati jepara agar memperhatikan, melindungi dan memberikan bantuan kepada dua nenek yang selama ini belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Nenek Juminah, Berumur 75 tahun yang berbaring di tempat tidur, dan kondisinya kurang baik hingga saat ini belum pernah dapat bantuan apapun, baik PKH, BPNT, bantuan sembako 200 ribu, BLT DD 600 ribu per KK serta bantuan dampak pandemik Covid-19.

“Nenek tua ini tidak pernah mendapatkan bantuan sama sekali dan sangat kita sayangkan perangkat Desa Tulakan Dukuh Krajan RT.07 RW.02 Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara,” Tulis PKN yang di terima jurnaljateng.id.

Baca Juga  Hati Gembira Adalah Obat, Percepat Kesembuhan Covid-19 Bupati Pemalang

Selanjutnya hal yang sama, Nenek Sawijah Umur 82 tahun Dukuh Krajan RT.07 RW.02 Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.

“Nenek ini seharusnya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jepara, tetapi kenapa kok tidak mendapat bantuan sama sekali,” lanjutnya.

Menurut PKN Dasar Hukum yang digunakan untuk meghimbau Bupati Jepara adalah

  1. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. UU nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial pasal 5 menyatakan
  1. Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
    a.pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
    b.pelayanan kesehatan;
    c.pelayanan kesempatan kerja;
    d.pelayanan pendidikan dan pelatihan;
    f.kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
    kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
    g.perlindungan sosial;
    h.bantuan sosial.2
  2. Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “c”, huruf “d”, dan huruf “h”.
    Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “g”
Baca Juga  Banyumas, Gelar Sidang Tipiring Bagi Warga Tak Pakai Masker

PKN menghimbau bantuan Bupati dan jajarannya serta peran masyarakat lainnya.(PKNJ/JJID).

loading...

95 tanggapan untuk “PKN Himbau Bupati Jepara Memberikan Bantuan Dua Nenek Di Kecamatan Donorojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.