Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti Narkotika,Sabu Dan Pil Alprazolam
KENDAL, JURNALJATENG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal musnahkan barang bukti jenis narkotika,Sabu, dan Pil Alprazolam.
Nampak hadir pemusnahan barang bukti, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, BNN Kabupaten Kendal, Kasatreskrim Polres Kendal, dan Dinas Kesehatan Kendal.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari 58 perkara yang terdiri dari 10 perkara narkotik, 11 perkara kesehatan, 7 perkara perlindungan anak, 8 perkara judi, dan perkara lain seperti pencurian, obat, penggelapan dan lain-lain ada sebanyak 22 perkara”, Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kendal Lila Nasution saat melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch),pada Senin (25/11/2024), di halaman kejaksaan Negeri Kendal.
“Untuk jenis Sabu ada sebanyak 98,49 gram, sedangkan pil Alprazolam berjumlah 24.375 butir. Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender”, ujarnya
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara yang terdiri dari 10 perkara narkotik, 11 perkara kesehatan, 7 perkara perlindungan anak, 8 perkara judi, dan perkara lain seperti pencurian, obat, penggelapan dan lain-lain ada sebanyak 22 perkara”, papar Lila.
“Untuk jenis Sabu ada sebanyak 98,49 gram, sedangkan pil Alprazolam berjumlah 24.375 butir. Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender”, terang Lila.
Lebih lanjut, untuk senjata tajam (sajam) seperti clurit dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, dan untuk sepatu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kegiatan tersebut sebagai wujud dari kepedulian Kejari Kendal sebagai aparat penegak hukum, untuk bersama-sama memberantas kriminalitas yang terjadi”, imbuhnya Lila.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya semata-mata untuk melaksanakan tugas, tetapi juga dalam rangka mendukung program pemerintah diantaranya adalah pemberantasan narkoba dan tawuran, Pungkasnya.
(JJID/SFK)