Dinas Pendidikan Kota Semarang Fasilitasi Mediasi Polemik FK PKBM

Semarang, Jurnaljateng.id-Dinas Pendidikan Kota Semarang mengadakan mediasi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi antara Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kota Semarang dengan anggotanya.

Dalam mediasi yang berlangsung di Eagle School Semarang, hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat, S.Pd., M.Pd., Kabid PAUD dan PNF, serta beberapa pejabat lainnya.

Pengurus FK PKBM beserta beberapa anggota juga turut hadir.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat, menyampaikan bahwa pihaknya belum sepenuhnya memahami persoalan yang terjadi, namun berkomitmen untuk menjadi mediator antara pihak-pihak terkait.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana harus berhati-hati dan sesuai aturan, terutama terkait anggaran pemerintah.

“Segala bentuk iuran tidak boleh menggunakan dana dari pemerintah. Kami mengimbau agar semua pihak berdialog dan menyelesaikan masalah dengan musyawarah” ungkap Erwan dalam pertemuan di Eagle school jalan Deltamas kawasan Tanah mas kelurahan Panggung lor kecamatan Semarang Utara kamis 5 Desember 2024

Baca Juga  KPU Kendal Tetapkan Tika-Benny Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Erwan mengingatkan kepada para pengurus FK PKBM, penggunaan anggaran harus transparan agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada pengembalian dana.

loading...

.Erwan juga menekankan bahwa pengenaan iuran sebaiknya tidak didasarkan pada persentase tertentu dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), seperti 1,2% atau 1,8%, untuk menghindari salah tafsir.

“Kalau ada kesalahan, segera perbaiki dan jangan diulangi. Terutama soal laporan keuangan, harus terbuka karena kita berada di ranah pendidikan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Sekolah Islam Al Barokah, Beny Samodra Priambodo, meminta transparansi atas pengelolaan dana iuran yang telah disetorkan kepada pengurus FK PKBM.

Baca Juga  Sambil Gowes, Ganjar Nyoblos dan Keliling Cek Protokol Kesehatan

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan pengurus.

“Kami hanya ingin transparansi. Uang itu digunakan untuk apa? Kami perlu bukti jika dana tersebut memang sudah digunakan untuk kegiatan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Plt. Ketua FK PKBM Kota Semarang, Daryat, menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan. Ia juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait iuran 1,8%, tidak ditemukan pelanggaran.

“Kami akan mengevaluasi kebijakan ini agar tidak terjadi miskomunikasi lagi. Mengenai laporan pertanggungjawaban, kami siap memberikan secara transparan,” tuturnya.

Diharapkan melalui mediasi ini, polemik yang terjadi dapat segera terselesaikan, sehingga FK PKBM Kota Semarang dapat berjalan lebih baik ke depannya.

Baca Juga  ENGKAULAH JUWITA LAKSANA BULAN SELAMAT JALAN, TITIK PUSPA