Penasehat Hukum Adi Nurrachman Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sengketa Lelang Sertifikat Tanah
Semarang, Jurnaljateng.id – Penasehat hukum HS, Adi Nurachman, SH, MH, MM, dan Ari Nurcahya, SH, selaku pemohon kasasi, telah mengajukan memori kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara nomor 441/PDT/2024/PT SMG Jo no. 535/Pdt/2023/PN Semarang.
Adi Nurachman menjelaskan bahwa sengketa bermula ketika kliennya, HS, mengajukan kredit di Bank BNI dengan jaminan sertifikat tanah SHM no 01080 tgl 20-11-2008
Namun, kredit tersebut mengalami kemacetan, sehingga pihak bank melakukan upaya penyitaan dengan melelang sertifikat tanah milik kliennya.
Sertifikat yang menjadi objek lelang terletak di Jalan Puri Anjasmoro raya C no 14, Tanah dan bangunan di lokasi tersebut digunakan untuk usaha jual beli mobil.
Menurut Adi, pihak Bank BNI mengirim pemberitahuan terkait rencana lelang objek di Jalan Puri Anjasmoro raya C no 14, meskipun objek tersebut masih dalam proses sengketa.
Sengketa ini sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Semarang melalui perkara nomor 535/Pdt/2023/PN Semarang, di mana HS menggugat Bank BNI dan KPKNL
Terkait rencana lelang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Setelah upaya hukum di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak membuahkan hasil, pihaknya kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami mempermasalahkan tindakan Bank BNI yang menetapkan nilai lelang jauh di bawah nilai appraisal independen maupun NJOP. Hal ini merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami meminta agar proses lelang ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” ujar Adi Nurahman saat ditemui wartawan di sebuah kafe di Semarang, senin 9 Desember 2024
HS, pemilik sertifikat yang menjadi objek lelang, mengungkapkan bahwa pinjaman yang diajukannya ke Bank BNI awalnya berjumlah Rp13,8 miliar.
Pada tahun 2019, ia telah menebus salah satu sertifikat dengan membayar Rp3,2 miliar.
Namun, pada tahun 2022, ia menerima surat pemberitahuan bahwa total utangnya meningkat menjadi Rp22,8 miliar.
“Saya tidak paham kenapa utang yang seharusnya berkurang malah bertambah, padahal sudah ada pembayaran sebelumnya. Kondisi ini sangat merugikan saya,” ungkap HS
HS juga menyoroti bahwa salah satu sertifikat jaminan sudah dilelang pada tahun 2023 dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.
Kini, hanya tersisa satu sertifikat yang belum dilelang. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan agar tidak terjadi lagi penurunan nilai lelang yang merugikan semua pihak.
“Kami tidak menolak hak Bank BNI untuk melelang, tapi kami meminta agar proses dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai harga lelang terus diturunkan sehingga merugikan saya sebagai pemilik sertifikat maupun pihak bank sendiri,” tambah HS
Penasehat hukum HSmenegaskan, “Kami meminta Bank BNI menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Agung. Tunda lelang hingga ada putusan hukum yang inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Adi Nurahman.