PT MAS Tanggung Jawab Atas Pekerjanya yang Lumpuh Karena Kecelakaan Kerja di Industri Mebel Semarang

SEMARANG, Jurnaljateng.id – Kecelakaan kerja yang menimpa Husein Al Iman (23), seorang pekerja alih daya hingga mengalami kelumpuhan saat bekerja di perusahaan mebel berinisial O di kawasan Industri Candi Krapyak, Semarang.

Husein, yang berdomisili di Tambaklorok, Semarang, saat itu berstatus sebagai pekerja alih daya (outsourcing) dari PT Mahasura Amerta Sanjaya (MAS).

Namun, ia tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sang ayah, Teguh Margo Utomo, mengadukan PT MAS ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 10 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT MAS membantah adanya kelalaian dalam kasus ini.

Manajer PT MAS, Heri Subagio, mengakui bahwa korban belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat kecelakaan terjadi.

Namun, pihaknya mengklaim telah memberikan pendampingan medis sejak awal.

Baca Juga  Ketua DPD Golkar, Dico Pastikan Kembali Calon Bupati Kendal 2024-2029

“Memang tidak ada BPJS-nya, tapi sejak kecelakaan terjadi, kami sudah memberikan perawatan di RS Kariadi, dengan biaya yang sudah mencapai lebih dari Rp100 juta,” ujar Heri saat ditemui di Disnakertrans Jawa Tengah, Rabu, 19 Februari 2025.

loading...

Heri menambahkan bahwa setelah kecelakaan terjadi, perusahaan segera mendaftarkan korban ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu proses pemulihan.

“Sampai hari ini, kontrol kesehatan korban sudah ditanggung melalui BPJS Kesehatan yang baru kami daftarkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa PT MAS berkomitmen untuk bertanggung jawab atas kejadian ini.

Namun, sebagai pihak ketiga, PT MAS hanya mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemberi kerja, yaitu perusahaan mebel O.

“Perlindungan upah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Jika tidak terpenuhi, pemberi kerja juga melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga  Tak Bermasker Sapol PP Kabupaten Demak Terapkan Sanksi Sesuai Perbub

Korban Diperintahkan di Luar Jobdesk

Heri juga mengungkapkan bahwa dalam kontrak kerja, Husein seharusnya bertugas sebagai cleaning service atau office boy.

Namun, saat kejadian, korban diperintahkan untuk membuka gerbang, yang kemudian berujung pada kecelakaan kerja dan menyebabkan kelumpuhan.

“Tugasnya sebagai office boy atau cleaning service, tapi saat itu ia diperintahkan membuka pintu gerbang. Ini di luar jobdesk-nya dan menjadi penyebab utama kecelakaan,” jelas Heri.

Sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja, PT MAS berjanji tidak akan lari dari tanggung jawab.

Namun, mereka meminta PT O sebagai pemberi kerja untuk turut bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Husein.

“Kami hanya bisa dikenai sanksi administrasi, tapi bagaimana dengan korban? Kini yang terpenting adalah bagaimana ia mendapatkan santunan yang layak atas luka dan cacat fungsi yang dideritanya,” pungkas Heri.

Baca Juga  PERSPEKTIF GENDER DALAM KESENIAN