Komisi D DPRD Jateng Dorong Pengendalian Daya Rusak Air melalui Pembangunan Sabo Dam
(foto dok Humas Sekwan DPRD Jateng
YOGYAKARTA, JURNALJATENG.id – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah menilai perlunya langkah strategis dalam mengendalikan daya rusak air guna mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Salah satu upaya yang diusulkan adalah pembangunan Sabo Dam sebagai solusi dalam mitigasi bencana dan pengelolaan sedimentasi.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Komisi D melakukan kunjungan kerja ke Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam serta Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) di Kota Yogyakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan data teknis guna memperkaya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan SDA agar lebih komprehensif dan berbasis kajian ilmiah.
Diskusi berlangsung di Ruang Semeru, Kompleks Kantor Balai PSDT Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum.
Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kepala Balai bersama jajaran struktural serta perwakilan dari Dinas PU BMCK Provinsi Jateng.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT, Fery Moun Hepy, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi D dalam menggali lebih dalam aspek teknis pengelolaan SDA.
Ia menilai, perhatian terhadap persoalan ini sangat penting mengingat dampaknya yang besar bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kehadiran bapak dan ibu sekalian merupakan bukti nyata bahwa DPRD benar-benar memperhatikan hajat hidup orang banyak, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air di Jawa Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah, menegaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk memperoleh data dan informasi teknis terkait Sabo Dam, tetapi juga sebagai referensi dalam penyusunan Raperda yang lebih terintegrasi.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam pengelolaan SDA yang terpadu, menyeluruh, dan berkualitas. Dengan demikian, pengembangan serta pengelolaan air, lahan, dan sumber daya terkait bisa lebih terkoordinasi demi kesejahteraan ekonomi dan sosial yang maksimal,” jelasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi D lainnya, Siswanto, menambahkan bahwa aliran sedimen yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain memiliki daya rusak yang besar, endapan material yang terbawa arus juga dapat menyebabkan masalah jika mengendap di lokasi yang tidak tepat.
Oleh karena itu, pembangunan Sabo Dam dinilai sebagai langkah efektif dalam penanganan banjir, erosi, serta sedimentasi di wilayah rawan.
“Sabo Dam bukan hanya untuk mengendalikan sedimentasi, tetapi juga sebagai solusi dalam pengelolaan banjir dan mitigasi dampak lingkungan,” ujarnya.
Mengakhiri diskusi, Fery Moun Hepy bersama jajaran struktural menyatakan kesiapannya dalam memberikan dukungan teknis bagi penyusunan Raperda Pengelolaan SDA.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat diperlukan sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air di Jawa Tengah, demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
foto dok Humas Sekwan DPRD Jateng