Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN Digelar di Boyolali: Soroti Sertifikasi Tanah Wakaf dan Transformasi Digital
BOYOLALI, JURNALJATENG.id –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Program Strategis di Rumah Makan Kedhaton, Boyolali, pada Senin, 21 April 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pertanahan yang sedang dijalankan pemerintah.
Acara dibuka dengan laporan panitia penyelenggara, Rifki Ahmad Nurfauzi, S.I.Kom., yang menjelaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya didanai melalui DIPA Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.
Sesi materi diawali oleh anggota Komisi II DPR RI, Drs. Mohammad Toha, S.Sos., M.Si., yang menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan kementerian dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Jawa Tengah, Wahyu Setyoko, S.SiT., M.H memaparkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Ia menyampaikan sejumlah strategi yang telah dijalankan, seperti penandatanganan MoU dengan organisasi keagamaan dan instansi terkait, serta penyediaan loket khusus wakaf di setiap kantor pertanahan.
Sementara Penata Kadastral Ahli Madya dari Kanwil BPN Jawa Tengah Catur Wicaksono, S.ST., M.M menyoroti pentingnya penyelesaian klasifikasi tanah K4—yakni tanah bersertifikat yang belum terintegrasi dalam sistem peta bidang digital.
“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah kunci untuk memperbarui data pertanahan secara digital dan menyeluruh” kata Catur
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Priyanto, A.Ptnh., M.M. mengulas sejumlah program strategis ATR/BPN yang tengah berlangsung di wilayahnya.
Di antaranya pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Solo–Yogyakarta dan Solo–Mantingan, pembangunan jaringan listrik SUTET 500 KV, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), serta pemetaan bidang tanah melalui program PTSL 2025.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya legalitas pertanahan dan turut mendukung transformasi digital serta penataan ulang data pertanahan nasional..