LANGKAH STRATEGIS PENGELOLAAN SAMPAH DI SEMARANG

Pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Kota Semarang, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, menghadapi persoalan serius terkait peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

Dalam konteks ini, penguatan regulasi dan sistem pengelolaan sampah secara terpadu menjadi sangat penting.

Satu di antara langkah strategis yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kota Semarang adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Revisi ini bertujuan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperkuat pendekatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 telah menjadi acuan dalam pengelolaan sampah selama lebih dari satu dekade.

Akan tetapi, seiring dengan perubahan regulasi di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan turunannya (termasuk PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen LHK terkait), perda tersebut dinilai perlu diperbarui.

loading...

Revisi diperlukan, agar substansi perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, serta dapat mengakomodasi pendekatan-pendekatan baru dalam pengelolaan sampah, seperti prinsip ekonomi sirkular, pengurangan sampah dari sumber, dan pelibatan aktif masyarakat serta pelaku usaha.

Baca Juga  Hadapi Arus Mudik, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi di Semarang

Berbagi Beban Pemerintah

Selain itu, dalam revisi perda, perlu ditegaskan aspek tanggung jawab produsen terhadap produk pascakonsumsi (extended producer responsibility/EPR) yang menjadi amanat dari kebijakan nasional.

Hal ini penting agar pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan pada pemerintah dan masyarakat, tetapi juga melibatkan sektor industri.

Pengelolaan sampah yang efektif harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu (sumber timbulan sampah) hingga hilir (tempat pemrosesan akhir atau TPA).

Di Kota Semarang, upaya pengelolaan dari hulu dilakukan melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah dari rumah tangga, penerapan bank sampah, serta program kampung iklim dan kampung zero waste.

Program-program ini bertujuan mengurangi beban TPA dan mendorong pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai ekonomis.

Pada tahap antara (midstream), Pemerintah Kota Semarang mengembangkan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah yang lebih efisien, termasuk melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan peningkatan kapasitas armada pengangkutan.

Baca Juga  32 Pengendara Tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi

Salah satu tantangan di tahap ini adalah sinkronisasi antar organisasi pelaksana, serta keterbatasan infrastruktur di beberapa kecamatan.

Sedangkan di hilir pengelolaan sampah diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada metode landfill (pembuangan akhir di TPA) dengan memaksimalkan teknologi pengolahan seperti komposting, biodigester, serta potensi waste to energy (pembangkit listrik tenaga sampah).

TPA Jatibarang sebagai lokasi utama pengolahan sampah Kota Semarang saat ini tengah dalam proses peningkatan kapasitas dan efisiensi melalui proyek-proyek kolaboratif dengan lembaga donor dan swasta.

Pengelolaan sampah di Kota Semarang menuntut transformasi sistemik yang tidak hanya bersandar pada peran pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta.

Revisi Perda Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan kebijakan nasional dan global.

Baca Juga  Door to Door, Jaga NU Sosialisasi Ganjar Mahfud Ke 8.562 Desa Di Jateng

Dengan pendekatan dari hulu ke hilir, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Semarang.

Gunoto Saparie adalah Ketua RW IV Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang