DPRD Kota Semarang Soroti Dampak Sanggah Banding: Proses Lelang Terhenti, Publik Berpotensi Dirugikan

SEMARANG, JURNAL JATENG.id— Dugaan permainan dalam proses lelang tender oleh Pokja XI PBJ Kota Semarang terus menjadi sorotan, setelah CV. Dunia Indah Jaya secara resmi mengajukan sanggah banding atas dugaan penyimpangan dalam pemilihan penyedia.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Semarang menyampaikan pandangan kritis terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap kepentingan publik.

Anggota DPRD Kota Semarang Irwan Leokita W. Karunia menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah peserta lelang dalam mengajukan sanggah banding sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan koreksi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses sanggah banding juga memiliki konsekuensi langsung terhadap jalannya pembangunan infrastruktur.

“Kami menghormati hak peserta lelang untuk melakukan sanggah banding sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan penyimpangan.Tapi yang juga harus diperhatikan adalah, proses sanggah banding ini otomatis menghentikan seluruh tahapan lelang,” ujar Irwan, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga  360 Santri Kendal Diberangkatkan Menuju Pondok Pesantren Lirboyo Setelah Jalani Rapid Test

DPRD menilai penghentian sementara proses lelang berpotensi menghambat sejumlah proyek fisik, terutama pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di berbagai wilayah Kota Semarang.

loading...

“Kepentingan publik terancam. Banyak proyek jalan yang akan tertunda, dan ini jelas merugikan masyarakat karena kualitas serta aksesibilitas jalan tidak bisa segera ditingkatkan,” lanjut Irwan pada wartawan Selasa 11 November 2025.

Ia menambahkan, situasi tersebut semakin pelik mengingat posisi kalender anggaran yang sudah mendekati akhir tahun.

Jika proses penyelesaian sanggah banding berlangsung lama, maka serapan anggaran dikhawatirkan tidak maksimal.

DPRD juga mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan pemenang lelang bisa memicu munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang berakibat pada tidak optimalnya pelaksanaan program pembangunan.

Baca Juga  Bupati Kendal : Koperasi Merah Putih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Desa

“Kami khawatir karena ini sudah mendekati akhir tahun anggaran, sehingga sangat berpotensi menimbulkan SILPA apabila proses penetapan pemenang berlarut-larut,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD Kota Semarang mendesak Pokja PBJ agar bekerja cepat, transparan, dan profesional dalam menyelesaikan seluruh tahapan sanggah banding, sehingga proses pengadaan dapat segera berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap Pokja PBJ dapat bekerja profesional dan segera menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Sekda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa setelah pihaknya menerima surat sanggah banding, langkah lanjutan yang dilakukan adalah mengkonfirmasi ke penerbit jaminan.

Menjawab pertanyaan mengenai waktu evaluasi, Huda menyebut proses tersebut memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja.

“Kami berharap dengan waktu yang ada, proyek tetap bisa terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat volume,” ujarnya.

Baca Juga  Jepara Optimis Zona Kuning, Dukungan Masyarakat Tetap Dibutuhkan