Polemik Lelang AC-WC Semarang Memanas: PBJ Dinilai Langgar Aturan, KPA Bungkam

SEMARANG, JURNAL JATENG.id – Sengkarut sanggah banding proyek Laston Lapis Aus (AC-WC) bernilai belasan miliar rupiah di Kota Semarang kian memuncak.

Alih-alih memperjelas proses, respons KPA dan PBJ justru menunjukkan ketidak sinkronan yang memantik tanda tanya besar.

CV Dunia Indah Jaya sebagai pihak pengaju sanggah banding mengaku diabaikan.

Koordinasi antara KPA Dinas Pekerjaan Umum dan PBJ Setda Kota Semarang tampak berjalan tanpa arah dan saling lempar kewenangan.

Sekretaris Dinas PU Kota Semarang, Adhi, mengakui bahwa sanggah banding dari CV Dunia Indah Jaya telah diterima.

Namun ia menyebut seluruh proses kini berada di tangan PBJ.

loading...

“Masih berproses di PBJ Sekda Kota Semarang. Kami juga menunggu hasilnya,” kata Adhi saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat Senin (17/11).

Baca Juga  Gebyar Festival Budaya Karang Taruna RW 04 Semarang Selatan Peringati Hari Sumpah Pemuda

Di sisi lain, Kepala Bagian PBJ, Nur Huda Iskandar, justru menyatakan sanggah banding tersebut tidak memenuhi prosedur sehingga hanya diperlakukan sebagai aduan dan akan dilempar ke Inspektorat.

Ia mengklaim berita acara pemilihan sudah diserahkan ke KPA.

Namun anehnya, hingga kini KPA belum pernah memberikan jawaban atas sanggah banding tersebut, sementara CV Dunia Indah Jaya justru menerima surat jawaban sanggah banding dari PBJ melalui email.

Padahal aturan tegas menyebutkan: yang berhak menjawab sanggah banding hanyalah KPA.

Pelaksana CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menilai tindakan PBJ telah berulang kali melenceng dari ketentuan pengadaan.

Baca Juga  KERETA PETANI - PEDAGANG WUJUD EMPATI PT KAI

“Sejak awal PBJ banyak melakukan pelanggaran. Terbaru, mereka mengirimkan jawaban sanggah banding, padahal itu kewenangan KPA.

Lebih parah lagi, KPA sendiri mengaku tidak mengetahui hasil sanggah banding. Ini jelas janggal,” tegas Fajar.

Ia mengingatkan, apabila KPA tidak memberikan jawaban hingga batas waktu, maka secara aturan sanggah banding dianggap diterima.

Hingga kini, CV Dunia Indah Jaya masih menunggu tindak lanjut hingga batas 14 hari kerja sejak sanggah banding dilayangkan—sementara dua lembaga terkait justru saling tumpang tindih memberikan pernyataan.