Kendal Dorong Insentif Fiskal Industri dari Pusat Lewat Revisi UU Perindustrian

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menghadiri kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kampus Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu (Polifurneka) Kendal, Senin (26/1/2026).

JURNALJATENG,KENDAL– Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong adanya kebijakan insentif fiskal dari pemerintah pusat bagi sektor industri melalui revisi Undang-Undang Perindustrian. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan investasi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat menghadiri kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kampus Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu (Polifurneka) Kendal, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, keberadaan kawasan industri di Kendal memang memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Namun di sisi lain, kebijakan pemberian insentif berupa diskon hingga 50 persen pada pajak daerah seperti PBB dan BPHTB berdampak langsung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Polemik Opsen PKB di Jateng, DPRD Semarang Minta Pemerintah Kaji Ulang Penetapan NJKB

“Selama ini, pajak dari sektor industri yang masuk ke daerah hanya terbatas pada PBB dan BPHTB, sementara jenis pajak lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insentif pajak tersebut memang bertujuan untuk menarik investor. Dampaknya cukup signifikan, mulai dari terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya UMKM dan IKM, hingga meningkatnya aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

Namun demikian, Bupati berharap revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dapat membuka peluang adanya insentif fiskal dari pemerintah pusat bagi daerah industri seperti Kendal.“Kami berharap ke depan ada regulasi yang memungkinkan daerah juga mendapatkan dukungan fiskal, sehingga manfaat industri bisa lebih optimal,” tambahnya.

loading...
Baca Juga  PWNU Teken 12 MoU dengan Mitra Strategis di Jawa Tengah

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan bahwa Kendal dipilih sebagai lokasi kunjungan karena keberhasilan pengembangan Kawasan Industri Kendal yang dinilai memiliki dampak ekonomi besar.

Menurutnya, berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi undang-undang tersebut.

“Kendal ini bisa menjadi model nasional. Dalam waktu kurang dari 10 tahun, pertumbuhan ekonominya signifikan, kontribusi terhadap PDRB Jawa Tengah tinggi, dan peningkatan IPM juga terlihat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kawasan industri di Kendal menunjukkan pentingnya sinergi antara investasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi pembangunan daerah yang kuat.

Baca Juga  Pasar Ternak Temanggung, Kalau Bisa Transaksinya Memakai Uang Elektronik

(JJID/SFK)