DPRD dan Bawaslu Semarang Ajak Warga Cegah Pelanggaran Pemilu 2029

Peserta diskusi berfoto bersama

SEMARANG, JURNAL JATENG.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang berkolaborasi untuk mencegah potensi pelanggaran sebelum tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dimulai.

Kolaborasi tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu” yang digelar Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kamis (5/2/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Lurah Kalibanteng Kidul dan dimoderatori Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalibanteng Kidul.

Peserta diskusi terdiri dari tokoh masyarakat, unsur Rukun Tetangga (RT), serta Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Kalibanteng Kidul.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat, Wahyoe Winarto, menegaskan bahwa Pemilu merupakan sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

Namun demikian, kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu.

loading...

“Kualitas Pemilu sangat bergantung pada partisipasi aktif warga negara. Di Kota Semarang, peran warga menjadi faktor strategis dalam menjaga integritas dan kualitas Pemilu,” ujar Wahyoe Winarto yang akrab disapa Lilik.

Baca Juga  Paguyuban BPD Kendal, Salurkan Bantuan Korban Banjir Di Patebon

Menurutnya, warga memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan proses Pemilu, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di TPS.

“Keberanian warga untuk menolak dan melaporkan pelanggaran menjadi kunci terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Joko Susilo, S.M., menekankan bahwa Pemilu bukan semata tanggung jawab penyelenggara dan pengawas Pemilu, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

“Warga adalah garda terdepan dalam mencegah pelanggaran Pemilu sejak tahap perencanaan hingga penetapan hasil,” kata Joko.

Ia menjelaskan, peran warga dapat diwujudkan melalui pengawasan partisipatif di lingkungan terdekat, seperti mengawasi kampanye yang melanggar aturan, praktik politik uang, intimidasi pemilih, hingga penyalahgunaan fasilitas negara.

“Sikap menolak politik uang dan praktik curang adalah pondasi utama Pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” tegasnya.

Selain itu, warga juga dapat berperan sebagai agen edukasi demokrasi melalui keluarga, komunitas, RT/RW, hingga media sosial.

Warga juga diharapkan menjadi penjaga kondusivitas sosial dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi selama tahapan Pemilu berlangsung.

Baca Juga  Polsek Kaliwungu Pererat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan Ibadah di Magelung

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan pelanggaran Pemilu secara sistematis dan berkelanjutan.

“Sesuai amanat Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu pada Pasal 101, tugas Bawaslu tingkat kota tidak hanya tentang pengawasan dan penindakan, tetapi juga bagaimana melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar Dwijaya.

Untuk menyiasati keterbatasan jumlah pengawas, Bawaslu Kota Semarang mengedepankan strategi pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.

“Bawaslu Kota Semarang menyadari keterbatasan jumlah sumber daya pengawas yang diatur Undang-undang. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi salah satu strategi utama dalam rangka pengawasan maupun pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” lanjutnya.

Dwijaya menambahkan, Bawaslu Kota Semarang telah mengembangkan berbagai instrumen pengawasan partisipatif, seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawasan, kampung pengawasan partisipatif, sosialisasi kepemiluan, edukasi literasi digital, hingga pembentukan layanan Posko Aduan Masyarakat.

Baca Juga  DPRD Jateng Tinjau Dua Panti Sosial untuk Tindak Lanjut Temuan BPK 2024

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan secara sistematis dan partisipatif, sehingga Pemilu di Kota Semarang dapat berlangsung bersih, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.