Modus Janji Nikah dan Investasi, PMI Asal Kendal di Hong Kong Diduga Ditipu Rp170 Juta oleh Pria di Blitar

JURNALJATENG,BLITAR – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,senin 16 Februari 2026 Diduga menjadi korban penipuan bermodus hubungan asmara (love scamming) oleh seorang pria di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.Korban bernama Dwi Dianawati, yang saat ini bekerja di Hong Kong, mulai berkomunikasi dengan seorang pria melalui media sosial sejak tahun 2023.
Pria tersebut mengaku bernama Romi dan menyatakan memiliki usaha rental mobil serta properti di wilayah Malang.Dalam komunikasi yang berlangsung cukup intens, pria tersebut mengaku memiliki niat serius untuk menikahi korban.
Ia juga menawarkan berbagai rencana masa depan, termasuk investasi usaha, pembelian tanah, serta kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan.Karena percaya terhadap janji tersebut, korban secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada pria tersebut.
Namun setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga korban, sejumlah informasi yang disampaikan diduga tidak benar. Pria tersebut diketahui bernama Budiono, warga Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya terkait klaim kepemilikan usaha, dokumen pembelian tanah yang diduga tidak sah, serta investasi yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Akibat peristiwa tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.
Perwakilan keluarga korban, Syifak, kemudian mengajukan surat pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sidomulyo untuk meminta bantuan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Proses mediasi akhirnya dilakukan pada senin 16 Februari 2026 di rumah Budiono di Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Pertemuan tersebut diketahui oleh ketua RT setempat serta didampingi keluarga Budiono.Dalam pertemuan itu, Budiono membuat surat pernyataan dan surat kesepakatan terkait penerimaan sejumlah uang dari korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, Budiono menyerahkan sejumlah barang kepada pihak korban, di antaranya:
1 unit mobil Honda Stream tahun 2005 dengan nomor polisi AG 1801 LQ BPKB kendaraan tersebut
1 unit telepon genggam Oppo A181
unit laptop HP 4320s
Nilai total barang yang diserahkan diperkirakan sekitar Rp51,5 juta.
Meski demikian, berdasarkan dokumen kesepakatan yang dibuat, masih terdapat sisa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp106,5 juta yang belum dipenuhi.
Dalam kesepakatan tersebut, Budiono menyatakan bersedia mengembalikan sisa kewajiban secara bertahap kepada korban.
Pihak keluarga korban menyatakan masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penyelesaian atau itikad baik, pihak korban menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat meningkatnya praktik penipuan bermodus hubungan asmara atau love scamming yang kerap menyasar pekerja migran Indonesia di luar negeri melalui media sosial.
(JJID/SFK)
