DPRD dan Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif, Dorong Masyarakat Aktif Jaga Integritas Pemilu

anggota DPRD kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo saat memaparkan
SEMARANG, JURNAL JATENG.id — Kolaborasi antara DPRD Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Tlogosari Kulon.
Kegiatan ini mengusung tema “Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas”.
Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat setempat sebagai upaya memperluas peran warga dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menyampaikan bahwa hasil survei Indeks Demokrasi Indonesia menunjukkan kondisi demokrasi di Kota Semarang berada dalam kategori baik dengan nilai sekitar 89.
Menurutnya, salah satu indikator utama penilaian tersebut adalah tingkat keterlibatan masyarakat dalam Pemilu serta kebebasan berpendapat, termasuk melalui media sosial.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi agar tetap sehat dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sugi Hartono, menekankan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan pada hari pencoblosan, tetapi dimulai sejak awal tahapan Pemilu.
Pada tahap pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat ikut mengawasi proses perpindahan penduduk agar data tetap akurat.
Sedangkan pada masa kampanye, warga diharapkan memahami aturan, seperti larangan melibatkan anak di bawah usia 17 tahun serta ketentuan terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas.
“Kehadiran aparat atau Bawaslu saat kampanye merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari pengawasan Pemilu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Jika ditemukan indikasi ketidaknetralan, warga dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
Selain itu, pengawasan masyarakat juga dibutuhkan pada distribusi logistik, proses pemungutan suara, hingga pencegahan praktik politik uang dan kampanye hitam.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai subjek pembangunan negara, khususnya dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan negara, terutama dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
Karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menilai sejauh mana kualitas demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, tata kerja Bawaslu lebih menekankan aspek pencegahan guna meminimalkan potensi pelanggaran,
sementara fungsi pengawasan melekat pada seluruh divisi sesuai pembagian tugas masing-masing.
Dwijaya juga memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan masyarakat melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan maupun Bawaslu di tingkat kota.
“Laporan harus memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diregister.
Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, memanggil pihak terkait, melakukan kajian, dan menetapkan putusan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Tlogosari Kulon diharapkan semakin memahami peran strategisnya dalam demokrasi.
Kolaborasi antara DPRD, Bawaslu, dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis di Kota Semarang..
