Setahun Agustin–Iswar Pimpin Semarang, DPRD Soroti Akses dan Manajemen Transportasi Massal

ilustrasi : Bus Rapid Transit (BRT) populer dengan Bus Trans Semarang yang menjadi transportasi massal di kota Semarang foto : dok BLU

SEMARANG, JURNALJATENG.id – Genap satu tahun Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin memimpin Kota Semarang.

Mengusung visi Semarang Bersih, Sehat, Cerdas, Makmur, dan Tangguh, sejumlah capaian telah ditorehkan. Namun, sektor transportasi massal masih menjadi perhatian.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menyoroti pentingnya transportasi publik yang tidak hanya murah, tetapi juga mudah diakses masyarakat.

“Kebijakan Wali Kota Semarang untuk menggratiskan tarif BRT Trans Semarang bagi anak sekolah dan lansia patut diapresiasi.

Tujuan menghadirkan transportasi murah sudah tercapai. Namun, aspek kemudahan akses belum sepenuhnya terwujud,” ujar Dini, Sabtu (28/2/2026).

loading...

Menurutnya, akses transportasi massal idealnya dapat dijangkau warga dalam radius 500 meter dari rumah.

Baca Juga  Komisi C DPRD Jateng Soroti Modal dan Efisiensi Bank Jateng dalam Kunjungan Kerja ke Surakarta

Selain itu, peran armada feeder dinilai harus dioptimalkan agar mampu menjangkau kawasan permukiman dan mengantarkan penumpang ke koridor utama Trans Semarang.

“Feeder harus benar-benar mampu mengumpulkan penumpang dari kampung-kampung untuk kemudian terhubung ke BRT.

Ini membutuhkan komitmen nyata, termasuk dukungan anggaran,” tegasnya.

Dini mengakui DPRD Kota Semarang terus membangun komitmen bersama pemerintah daerah dalam penguatan anggaran transportasi massal.

Saat ini, pemerintah telah menghadirkan bus listrik serta mengalokasikan anggaran untuk peremajaan 130 armada BRT Trans Semarang.

“Langkah ini patut diapresiasi. Namun pekerjaan rumah masih banyak, termasuk pembenahan halte yang belum layak,” tambahnya.

Ke depan, DPRD mengingatkan pentingnya pembenahan manajemen secara menyeluruh.

Baca Juga  Diskominfo Gelar Bintek Pada Aparatur Desa, Warga Mudah Urus Surat Melalui Online

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Transportasi, pemerintah daerah diwajibkan memisahkan fungsi regulator dan operator.

“Regulator tetap di Dinas Perhubungan, sedangkan eksekutor bisa melalui BLU atau BUMD. Pemisahan ini penting agar pengelolaan lebih profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Founder Komunitas Peduli Transportasi Semarang (KPTS), Theresia Tarigan, menilai tahun 2025 menjadi periode yang cukup berat bagi citra Trans Semarang.

Ia berharap 2026 menjadi momentum peningkatan kualitas layanan dan pengawasan operator oleh lembaga independen.

“Ini penting agar harapan menjadikan Trans Semarang sebagai transportasi andalan anak sekolah benar-benar terwujud.

Anak-anak tidak lagi harus mengendarai sepeda motor yang berisiko terhadap keselamatan karena minimnya layanan dekat rumah. Kota harus semakin ramah anak,” pungkasnya.

Baca Juga  Relawan Bolone Mase Kendal,Targetkan 45 Persen Pemilih Prabowo-Gibran Pilpres 2024