Dua Pemuda Ditangkap Usai Aniaya Polisi Saat Patroli Sahur di Kaliwungu

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar konferensi pers di Aula Polres Kendal, Senin (9/3/2026).

JURNALJATENG,KENDAL–Kericuhan yang terjadi saat waktu sahur di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berujung pada penangkapan dua orang pemuda yang diduga melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas patroli.

Peristiwa tersebut menimpa Kapolsek Kaliwungu Nindya Putra Wahyu Nugroho beserta salah satu anggotanya Hendy Yusuf Setyawan saat melakukan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan KH Asy’ari, Kaliwungu.
Saat itu aparat dari Polsek Kaliwungu bersama unsur Forkopimcam tengah melaksanakan kegiatan patroli pengamanan sahur guna menjaga situasi keamanan masyarakat.

Dalam patroli tersebut, petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan antar kelompok pemuda yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Daerah, Sespimmen Polri Gelar MC-3 di Polres Kendal

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pembubaran dan melerai perkelahian yang terjadi.

Namun situasi justru memanas ketika dua orang pemuda diduga tidak terima atas teguran yang diberikan oleh petugas.

“Pada saat petugas mencoba melerai dan memberikan imbauan, justru terjadi tindakan pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan salah satu anggotanya,” jelas Kapolres Kendal saat konferensi pers di Aula Polres Kendal, Senin (9/3/2026).

loading...

Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Kedua pelaku diketahui berinisial MH (20) warga Desa Kertomulyo dan AF (18) warga Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kendal.

Baca Juga  1.411 Unit Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki Pemkot Magelang, Yang Belum Masih 3.296

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (1) junto Pasal 470 huruf a KUHP terkait tindakan penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.

Polisi mengimbau masyarakat khususnya para pemuda agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terlebih hingga melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas menjaga keamanan masyarakat.

(JJID_SFK)