Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Warga Kendal Laporkan Postingan Akun Warga gondang

JURNALJATENG,KENDAL_Seorang warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus tersebut bermula dari sebuah unggahan di platform Facebook yang diduga memuat pernyataan yang menyudutkan seseorang dan berpotensi merusak nama baik di tengah masyarakat.
Warga yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut Inisial SY Bin, tinggal di salah satu desa di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Peristiwa tersebut bermula sekitar tahun 2019 ketika sebuah unggahan di Facebook diduga memuat pernyataan yang menyudutkan seseorang dengan tuduhan sering menipu dan meminta uang kepada orang lain.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook dengan nama Herybudyawan, yang diduga merupakan warga Desa gondang, Kecamatan cepiring Kabupaten Kendal.
Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat berbahasa Jawa yang berisi peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap seseorang yang disebut sering menipu dan meminta uang kepada orang lain.
Isi unggahan tersebut berbunyi:
“Sopo seng ngerti cah iki, ati-ati karo cah iki sering nipu karo wong seng kerja no kuat. Jaluki duit… cah iki wes duwe bojo karo anak. #waspadalahWaspadalahwaspadalah kata bang napi.”
Informasi mengenai adanya postingan tersebut pertama kali diketahui oleh Clara Caharunnisya, yang melihat langsung unggahan tersebut di Facebook.
Setelah mengetahui isi unggahan tersebut, Clara kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada SY karena isi postingan dinilai berpotensi menyudutkan serta merugikan dirinya.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, muncul dugaan bahwa postingan herybudyawan tersebut memiliki keterkaitan dengan suami Clara, mengingat adanya hubungan pertemanan antara pemilik akun Facebook tersebut dengan suami Clara.
Meski demikian, Clara sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak merasa mengalami kerugian secara langsung terkait persoalan uang sebagaimana yang disinggung dalam unggahan tersebut.
Namun karena isi postingan tersebut dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta berpotensi mencemarkan nama baik, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada SY.
Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, SY kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Kendal.

Laporan tersebut diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPLP/26/VI/2019/Reskrim tertanggal 3 Juni 2019.
Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian diketahui telah melakukan sejumlah upaya klarifikasi guna mendalami laporan tersebut.
Serta memanggil keterangan saksi lain Atas nama inisial JM warga dikecamatan kangkung.
Namun proses klarifikasi mengalami kendala karena salah satu saksi yang mengetahui awal informasi mengenai unggahan tersebut diketahui sedang berada di luar negeri sehingga belum dapat dimintai keterangan secara langsung.
Akibat kondisi tersebut, hingga saat ini proses penanganan laporan belum dapat berjalan secara maksimal dan masih menunggu kelengkapan keterangan dari saksi yang bersangkutan.ujar SY
Menurut catatan hukum di Indonesia, Apabila unggahan tersebut terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, khususnya:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan.
Pihak yang merasa dirugikan SY menambahkan bahwa dirinya berharap kebenaran dari informasi yang beredar dapat diketahui secara jelas.
“Saya hanya ingin mengetahui kebenaran dari postingan tersebut dan berharap nama baik saya tidak dirugikan oleh informasi yang tidak benar,” ujar SY
JJID
