Dorong Perda, DPRD Jateng Usulkan Larangan Peredaran Daging Anjing dan Kucing

SEMARANG, JURNAL JATENG.id — Maraknya peredaran daging anjing dan kucing di Jawa Tengah menjadi perhatian serius DPRD Jateng.
Kondisi ini dinilai tidak hanya memicu praktik perburuan dan pembunuhan hewan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, Endro Dwi Cahyono, mengaku prihatin karena praktik peredaran daging anjing masih ditemukan.
Menurutnya, sebagai komisi yang membidangi sektor peternakan, sudah semestinya Jawa Tengah memiliki payung hukum yang tegas untuk mengatur persoalan tersebut.

“Tidak hanya peredarannya yang harus dilarang, pemerintah daerah juga perlu mengintensifkan pemeriksaan rabies pada anjing dan kucing,” ujar Endro dalam audiensi Komisi B bersama Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (6/4/2026).
Komisi B DPRD Jateng menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran daging anjing dan kucing.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat penertiban praktik perdagangan sekaligus mencegah penyebaran penyakit, khususnya rabies.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Biro Hukum Pemprov Jateng.
Anggota Komisi B, Yusuf Hidayat, menilai pemerintah provinsi perlu segera menyusun aturan yang jelas disertai sanksi tegas, terutama bagi pihak yang mendistribusikan anjing untuk konsumsi ke wilayah Jawa Tengah.
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil menggagalkan penyelundupan anjing untuk disembelih dan diedarkan.
Sementara itu, Anggota Komisi B lainnya, David Ishak, mendukung wacana penyusunan perda, namun menekankan pentingnya solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
“Jika perda diberlakukan, pemerintah harus menyiapkan solusi, seperti sosialisasi dan pelatihan usaha alternatif bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi B Muhammad Dhuha menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan.
Perwakilan DMFI, Benedikta, menyebut Jawa Tengah termasuk tiga wilayah dengan peredaran daging anjing dan kucing tertinggi di Pulau Jawa, bersama DI Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data DMFI, sekitar 13.000 ekor anjing disembelih setiap bulan di Jateng, terutama di wilayah Solo Raya.Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam status Jawa Tengah sebagai daerah bebas rabies yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian sejak 1997.
“Perdagangan ini sangat berpengaruh terhadap pengendalian rabies, baik di tingkat daerah maupun nasional,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, Aniningtyas, menyatakan pemerintah provinsi memiliki perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Pemprov melalui Biro Hukum juga berencana merevisi Peraturan Gubernur terkait peternakan dan kesehatan hewan agar memuat larangan perdagangan daging anjing dan kucing secara lebih tegas.
Perwakilan Biro Hukum Pemprov Jateng, Haryono, menambahkan bahwa dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebanyak 30 daerah telah menerbitkan surat edaran larangan perdagangan daging anjing dan kucing, sementara enam daerah telah memiliki perda terkait.
Namun, masih terdapat lima daerah yang belum memiliki aturan serupa, yakni Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Grobogan, dan Pekalongan.
Pemerintah provinsi pun mendorong seluruh daerah segera memperkuat regulasi guna menekan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Jawa Tengah
