DPRD Jateng Bahas Raperda Garis Sempadan dalam Rapat Paripurna

SEMARANG, JURNAL JATENG.id – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, salah satunya penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Garis Sempadan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Jateng Sumanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugroho.
Dalam rapat tersebut, DPRD Jateng membahas beberapa agenda, diawali dengan penjelasan usul prakarsa Raperda Garis Sempadan oleh Bapemperda.
Agenda dilanjutkan dengan pemandangan umum (PU) fraksi terhadap raperda tersebut, serta jawaban Bapemperda atas PU fraksi.

Rapat kemudian ditutup dengan persetujuan usul Bapemperda atas Raperda Garis Sempadan.
“Memasuki agenda pertama rapat paripurna hari ini adalah penjelasan usul prakarsa Raperda Garis Sempadan oleh Bapemperda. Kepada yang mewakili dipersilakan,” kata Sumanto.
Dalam penjelasannya, Anggota Bapemperda DPRD Jateng, Kadarwati, menegaskan pentingnya implementasi garis sempadan sebagai batas aman di berbagai wilayah.
Menurutnya, garis sempadan di kawasan laut atau pantai, sungai, dan jalan memiliki fungsi penting dalam memberikan perlindungan serta manfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu, dibutuhkan regulasi agar penerapan garis sempadan dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Usai penjelasan tersebut, rapat dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi. Ketua DPRD mempersilakan Fraksi PKB untuk menyampaikan pandangannya.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jateng, Sumarwati, menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda atas penyusunan raperda tersebut.
Ia menilai Perda Garis Sempadan nantinya akan menjadi pedoman penting dalam penataan ruang sekaligus upaya mengurangi risiko bencana dan dampak kerugian sosial.
“Fraksi PKB mengapresiasi Bapemperda yang telah menyusun raperda. Perda ini akan menjadi pedoman dalam penerapan sekaligus pengaturan untuk mengurangi risiko bencana dan dampak sosial,” katanya.
Setelah penyampaian PU Fraksi PKB, fraksi lainnya diminta menyerahkan laporan pandangan umum kepada pimpinan dewan dan Sekda Sumarno.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bapemperda yang dibacakan oleh Anggota Bapemperda, Kholid Abdillah.
Kholid menjelaskan bahwa pengaturan garis sempadan dalam perda sangat penting untuk memastikan jarak aman, ketertiban tata ruang, perlindungan lingkungan, serta penyelesaian sengketa lahan.
“Dengan demikian, perda ini dapat menjadi acuan dalam pengendalian tata ruang dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
