Komisi A DPRD Jateng Dorong Percepatan Raperda Pelayanan Publik Berbasis Digital

KARANGANYAR, JURNAL JATENG.id – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghimpun data dan informasi sebagai bahan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar, Selasa (7/4/2026).

Dalam diskusi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karanganyar, Titis Sri Jawoto, memaparkan berbagai inovasi layanan digital yang dikembangkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Salah satu inovasi unggulan adalah aplikasi SIMPEL, yakni layanan perizinan nonberusaha yang telah terintegrasi antara DPMPTSP dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pemberi rekomendasi.

loading...
Baca Juga  Kapolsek Batang Kota Cek Lokasi Pohon Tumbang

Integrasi ini dinilai mampu mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.

Namun demikian, transformasi digital dalam pelayanan publik masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya rendahnya literasi digital masyarakat serta belum optimalnya integrasi data dan sistem antara pemerintah pusat dan daerah.

Titis berharap penyusunan Raperda Pelayanan Publik dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat melalui layanan yang lebih mudah, transparan, dan terbuka.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam evaluasi pelayanan, seperti melalui survei kepuasan, penyampaian kritik dan saran, serta sosialisasi inovasi layanan digital.

Baca Juga  Dandim 0736 Batang: Paham Radikalisme Merusak Kedaulatan NKRI

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting dalam penyusunan regulasi pelayanan publik.

Menurutnya, persepsi masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh kualitas layanan yang diberikan.

“Masyarakat menilai kinerja pemerintah dari cara pemerintah melayani mereka.

Karena itu, pelayanan publik harus dimaksimalkan dengan melibatkan masyarakat sebagai dasar membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Mukafi menambahkan, Raperda Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pihaknya pun mendorong percepatan pembahasan agar regulasi tersebut segera mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  RSUD dr. H. Soewondo Kendal Siap Layani Pasien Jantung dengan Fasilitas Modern