DPRD Jateng Dorong Percepatan Raperda Standarisasi Jalan, Respons Keluhan Jalan Rusak

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Sudarsono
SEMARANG, JURNAL JATENG.id – DPRD Jateng melalui Fraksi Partai Gerindra mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan guna memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak dan memenuhi standar teknis.
Dorongan tersebut muncul seiring masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan yang dinilai belum optimal di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Sudarsono, mengatakan persoalan jalan rusak masih menjadi aspirasi dominan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan (dapil), khususnya di kawasan Pantura.
“Aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani. Fraksi Gerindra mendorong percepatan pengesahan Raperda Standarisasi Jalan, termasuk kebutuhan pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan kualitas pembangunan jalan harus menjadi prioritas utama guna menghindari kerusakan berulang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin bahwa pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan jalan provinsi dilakukan sesuai standar teknis nasional, sekaligus meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi transportasi masyarakat.
Sudarsono menjelaskan, Raperda tersebut merupakan usul prakarsa Bapemperda DPRD Jateng sebagai revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan infrastruktur saat ini.
“Saat ini Raperda Standarisasi Jalan masih dibahas di Komisi D. Kami mendorong percepatan pengesahannya, termasuk memastikan adanya pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” tegasnya.
Secara substansi, Raperda ini mencakup klasifikasi dan fungsi jalan provinsi, standar geometrik dan konstruksi, manajemen keselamatan, perencanaan dan penganggaran, hingga pemeliharaan dan rehabilitasi jalan.
Selain itu, Raperda juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta sanksi dan ketentuan penegakan hukum.
Ia menambahkan, Komisi D DPRD Jateng telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum guna memperkuat substansi teknis dalam Raperda tersebut.
Dari hasil konsultasi, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang perlu dimasukkan, antara lain standar dimensi jalan dengan lebar minimal tujuh meter untuk jalan provinsi, serta penguatan aspek konektivitas dan kelengkapan fasilitas jalan.
Selain itu, pengaturan teknis operasional juga menjadi perhatian, meliputi kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses masuk, persimpangan sebidang, hingga fasilitas putar balik (U-turn).
Fraksi Gerindra DPRD Jateng menegaskan standarisasi jalan sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna sekaligus memperpanjang usia infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar.
Untuk mempercepat pembahasan Raperda, pihaknya juga meminta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jateng melakukan pengukuran ulang seluruh ruas jalan milik provinsi guna memastikan validitas data.
“Dengan regulasi ini, kami ingin seluruh jalan di Jawa Tengah berada dalam kondisi layak, aman, dan mampu menunjang mobilitas masyarakat secara optimal,” pungkas Sudarsono.
