Kades Pidodowetan Siti Mudrikah Tolak Tanda Tangan, Alfamart Tetap Dibangun Tanpa Musyawarah Desa

Ilustrasi – Warung kecil vs ritel modern di Pidodowetan, Patebon, Kendal. Pedagang kecil dan Kades kompak menolak.selasa (14/7/2026)


KENDAL – JURNALJATENG.ID – Rencana pendirian gerai Alfamart di Desa Pidodowetan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, memicu penolakan luas. Bukan hanya soal persaingan usaha, tapi soal nasib pedagang kecil yang hanya berjarak 50 meter dari lokasi pembangunan.

Salah satunya Mafir, pemilik warung kelontong yang hidup sendiri tanpa suami. Ia mengaku cemas karena warungnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari titik pembangunan Alfamart.

“Saya merasa khawatir kalau ada Alfamart masuk ke desa ini. Saya hanya mengandalkan penghasilan dari warung. Apalagi saya hidup sendiri tanpa suami. Kalau ada Alfamart di dekat warung saya, tentu pendapatan saya akan berkurang. Katanya akan ada sosialisasi kepada pemilik warung sekitar, tetapi kenyataannya tidak ada yang datang kepada saya,” ujar Mafir, Selasa (14/7/2026).

Salah satu warung inisial MR adalah satu-satunya tumpuan hidup. Jika ritel modern beroperasi, ia yakin pelanggan akan beralih.

Baca Juga  Panglima PGN Jawa Tengah Ery Wijayanto,Tolak koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia KAMI

“Kalau yang dibangun usaha milik masyarakat saya tidak masalah. Tapi ini pengusaha besar yang sudah memiliki banyak gerai. Kasihan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari warung-warung sederhana bisa tersingkirkan,” tambahnya.

Kades Siti Mudrikah: Saya Tidak Pernah Tanda Tangan

Penolakan juga datang dari Kepala Desa Pidodowetan, Siti Mudrikah. Ia mengaku sejak awal menjabat berharap tidak ada minimarket modern di desanya.

Ia mengungkap, pihak Alfamart pernah datang ke rumahnya menyodorkan surat persetujuan yang sudah ada tanda tangan RT, RW dan beberapa warga.

“Mereka datang ke rumah saya, menjelaskan rencana pembangunan, kemudian menyodorkan surat persetujuan. Di dalamnya sudah ada tanda tangan RT, RW, dan beberapa warga. Tetapi saya tidak mau menandatangani sebelum persoalan ini dimusyawarahkan terlebih dahulu,” kata Siti Mudrikah.

Baca Juga  Sidang Pleno Bamag Kota Semarang Periode 2020-2025

Tanpa musyawarah desa, pembangunan tiba-tiba berjalan lagi.

“Karena sudah lama tidak ada kabar, saya mengira rencana itu tidak dilanjutkan. Ternyata sekarang pembangunan berjalan lagi tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah desa. Warga kemudian datang ke balai desa mempertanyakan hal itu kepada saya, padahal desa tidak mengetahui proses kelanjutannya,” jelasnya.

Siti Mudrikah menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani surat persetujuan tersebut. Ia bahkan sudah menghubungi Camat Patebon untuk klarifikasi perizinan, namun terjadi perbedaan pandangan soal dampak minimarket terhadap ekonomi warga.

“Saya sampaikan kepada Pak Camat bahwa yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah kepala desa. Saya khawatir jika nanti muncul penolakan dari warga,” ujarnya.

Dorong KDMP, Bukan Ritel Modern

Lebih jauh, Siti Mudrikah berharap pembangunan ekonomi desa difokuskan pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang lebih berpihak pada UMKM lokal, bukan pada jaringan ritel modern berskala besar.

Baca Juga  QUO VADIS RAN PERPRES KERUKUNAN UMAT BERAGAMA?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamart maupun Pemerintah Kecamatan Patebon belum memberikan keterangan resmi.

(JJID/SFK)