LPPK Nusantara Adukan Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Kendal, Minta ESDM Telusuri Rantai Distribusi

JURNALJATENG,KENDAL – Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kabupaten Kendal resmi melayangkan pengaduan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kendal.

Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003/LPPKN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.Dalam surat itu, LPPK Nusantara melaporkan dugaan penyaluran LPG bersubsidi oleh PT Adhyaksa Mandiri Jaya kepada pelaku usaha Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar (Jalan Tembus), Kabupaten Kendal.

Ketua LPPK Nusantara menyampaikan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim LPPK Nusantara mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Jelang Idul Adha, Pemkab Kendal Cek Kesiapan Hewan Kurban dan Potensi Susu Kambing di Desa Truko

Dari hasil penelusuran di lapangan, tim memperoleh informasi mengenai penggunaan LPG tabung 3 kilogram untuk mendukung operasional rumah makan yang disebut beroperasi selama 24 jam.

Dalam surat pengaduan disebutkan adanya dugaan penggunaan sekitar 20 hingga 25 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari. Temuan tersebut turut dilengkapi dokumentasi berupa foto-foto aktivitas pengangkutan maupun penggunaan tabung LPG di lokasi usaha.

Menurut LPPK Nusantara, penggunaan LPG bersubsidi dalam jumlah tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan penerima subsidi.

LPPK mengingatkan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, LPPK merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran.Selain meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan LPG bersubsidi, LPPK Nusantara juga meminta pemerintah menelusuri rantai distribusi LPG 3 kilogram mulai dari agen, pangkalan, pengecer hingga pihak yang menyalurkan kepada konsumen akhir.

Baca Juga  DPRD Jateng Dorong Percepatan Raperda Standarisasi Jalan, Respons Keluhan Jalan Rusak

Pemeriksaan juga diminta mencakup legalitas usaha, sumber perolehan LPG, serta kemungkinan adanya penyimpangan distribusi apabila ditemukan fakta yang mengarah pada pelanggaran ketentuan.LPPK turut mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi,” demikian substansi surat pengaduan LPPK Nusantara.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT AD maupun pihak Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal terkait substansi pengaduan tersebut.

Dugaan yang disampaikan LPPK Nusantara masih menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Baca Juga  DPRD Jateng Tekankan Target Pendapatan 2027 Harus Realistis dan Terukur

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur pidana, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(JJID/SFK)