LPPK Nusantara Tegaskan Aduan LPG 3 Kg ke ESDM Bersifat Normatif, Verifikasi Diserahkan kepada Pemerintah

JURNALJATENG,KENDAL – Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal menegaskan pengaduan terkait dugaan penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kepada rumah makan merupakan langkah normatif untuk meminta pemerintah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap jalur distribusi LPG bersubsidi.
Ketua LPPK Nusantara Kendal, Saroji, menyampaikan hal tersebut menyusul adanya klarifikasi dari pihak pangkalan LPG yang sebelumnya namanya dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi kepada salah satu rumah makan.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Jaya selaku pemilik pangkalan saat mendatangi Kantor LPPK Nusantara Kendal di Kompleks Kendal Permai, Kamis (6/8/2026).
Saroji menegaskan, pengaduan yang dilayangkan LPPK kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
“Pengaduan kepada Dinas ESDM Jawa Tengah merupakan langkah normatif dalam menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” ujar Saroji.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 003/LPPKN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 dengan perihal Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.Terkait pemberitaan yang kemudian mengaitkan nama perusahaan pangkalan dengan dugaan penyaluran LPG bersubsidi, Saroji menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari keterangan pihak yang disebut sebagai pemasok serta pihak rumah makan sebagai pengguna.
“Sedangkan terkait pemberitaan media juga saya rasa tidak ada masalah, karena sesuai keterangan yang disampaikan pihak yang memasok atau yang menjual, dan dibenarkan pula oleh pihak pembeli, yaitu rumah makan,” katanya.
Namun, terkait penyebutan nama perusahaan, Saroji menjelaskan bahwa informasi tersebut merujuk pada identitas yang tertera pada tabung LPG yang menjadi bagian dari informasi yang diterima LPPK.
“Jika untuk penyebutan atau penulisan nama PT itu berdasarkan pengakuan dari sopir yang mengaku sebagai orang PT Adyaksa Jaya,” ujarnya.
Meski demikian, setelah pihak pangkalan menyampaikan klarifikasi dan membantah keterlibatan, Saroji mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab.
Menurutnya, adanya perbedaan keterangan antara pihak yang disebut sebagai pemasok dengan pemilik pangkalan justru perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Silakan dilakukan pengecekan dan penelusuran secara menyeluruh. Kami juga menghormati hak jawab dari pihak pangkalan,” jelasnya.
Saroji menegaskan, LPPK Nusantara Kendal tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang bersalah dalam persoalan tersebut. Pihaknya menyerahkan proses verifikasi kepada instansi berwenang untuk menelusuri jalur distribusi LPG mulai dari sumber penyaluran, pangkalan, agen, pengangkut, hingga pengguna akhir.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak pangkalan, LPPK berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Dugaan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi kepada rumah makan tersebut hingga kini masih menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan jalur distribusi serta fakta sebenarnya di lapangan.
(JJID/SFK)
