Mundur Massal BPD Rejosari Diduga Ditekan Kelompok Tertentu, Paguyuban Se-Kecamatan Brangsong Pasang Badan

JURNALJATENG, KENDAL,- Pengunduran diri massal 4 anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal berbuntut panjang.
Paguyuban BPD se-Kecamatan Brangsong menduga ada tekanan dari kelompok dengan kepentingan politik di balik keputusan itu.Dugaan itu menguat setelah perwakilan BPD dari 12 desa se-Kecamatan Brangsong menggelar audiensi dengan Camat Brangsong di Aula Kantor Kecamatan, Jumat [7/8/2026].
Audiensi juga dihadiri Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto.”Kami dapat informasi, pengunduran diri itu diduga dipengaruhi adanya tekanan dari sekelompok massa dengan latar belakang kepentingan politik.Tapi ini harus dibuktikan,” ujar Sugiarto.
Sugiarto mendesak Bupati Kendal tidak gegabah mengambil keputusan. Ia meminta Bupati turun langsung melakukan cek dan kroscek objektif di lapangan bersama Inspektorat dan Dispermasdes.
“Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh. Harus dipastikan apakah mereka mundur secara sukarela atau karena tekanan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tata kelola pemerintahan desa tidak boleh diintervensi kekuatan tertentu. “Kita adalah negara hukum. Jangan sampai melahirkan keputusan yang kontraproduktif,” imbuhnya.
Camat Brangsong, Yunan Arief Rakhman, membenarkan adanya keprihatinan dari 12 desa tersebut. Pihaknya akan meneruskan aspirasi itu ke Bupati.
Yunan juga menegaskan, hingga hari ini keempat anggota BPD Rejosari masih sah sebagai anggota BPD. Pasalnya, belum ada Surat Keputusan [SK] pemberhentian dari Bupati Kendal.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, status mereka tetap sebagai anggota BPD Desa Rejosari,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, keempat anggota BPD itu mundur setelah dituding melakukan sejumlah pelanggaran. Namun hingga kini tudingan itu belum pernah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
(JJID/SFK)
