Sabu Diblender, 343 Bal Rokok Ilegal Dibakar: Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara

Kejaksaan negeri kendal,Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. 45 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 44 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang sudah ingkrah,Senin (31/8/2026)

KENDAL, JURNALJATENG.ID – Pemandangan tak biasa terlihat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (31/8/2026) pagi. Sabu dan ribuan pil koplo dihancurkan dengan blender, ratusan bal rokok ilegal dipotong lalu dibakar hingga jadi abu, sementara senjata tajam dipotong gerinda.

Itulah eksekusi akhir yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April hingga Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban eksekutor.

“Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dikembalikan kepada Kejaksaan selaku eksekutor untuk dilaksanakan penanganan barang buktinya, salah satunya melalui pemusnahan,” ujar Salomina dalam sambutannya.

Baca Juga  Delapan Daerah di Jateng Terdeteksi Varian Delta

Ia menjelaskan, belum semua barang bukti dimusnahkan karena sebagian perkara masih dalam proses hukum lanjutan.

Berdasarkan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), total ada 45 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 44 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, dengan rincian:

Narkotika: 8 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 16,63457 gram dan 1.728 butir pil alprazolam/pil Y.

Oharda (Orang Harta dan Benda): 23 perkara. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): 4 perkara. Tindak Pidana Umum Lainnya: 9 perkara. Tindak Pidana Cukai: 1 perkara, dengan barang bukti 343 bal rokok ilegal.

Baca Juga  Pimpin Patroli Dini Hari, Kapolres Kendal AKBP Ratna: No Toleransi untuk Balap Liar dan Tawuran!


Metode pemusnahan disesuaikan. Narkotika diblender lalu dibuang, rokok ilegal dibakar dalam wadah khusus, dan barang bukti pakaian serta senjata tajam dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali.

Kegiatan ini disaksikan langsung unsur Forkopimda Kendal, mulai dari Pengadilan Negeri Kendal, BNNK Kendal, Lapas Kendal, Polres Kendal (Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim), hingga Bea Cukai Semarang.

Melalui pemusnahan terbuka ini, Kejari Kendal ingin menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberikan efek jera untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang demi kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Kendal.

Baca Juga  Terkait Maklumat Kapolri, Simulasi Pasar Malam Dan Kegiatan UMKM Di Gajah Demak Terpaksa Di Hentikan

(JJID/SFK)