DPRD Kendal Terima Surat Penetapan Tersangka Mora Sandhy dari Polda Jateng

KENDAL, JURNALJATENG.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap salah satu anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono.
Mora Sandhy Purwandono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Kecamatan Boja.Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan terkait status hukum tersebut pada Senin (7/9/2026).
“Kami sudah menerima surat tembusan tadi pagi. Betul, salah satu anggota DPRD kami menjadi tersangka,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi.
Mahfud menjelaskan, DPRD Kendal belum mengambil keputusan terkait status keanggotaan Mora Sandhy di DPRD. Menurutnya, penetapan tersangka belum dapat dijadikan dasar pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Kami masih menunggu perkembangan terkait kasus ini. Status tersangka belum berarti langsung bisa diberhentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberhentian anggota DPRD diatur dalam tata tertib DPRD. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian antara lain pengunduran diri, meninggal dunia, serta persoalan hukum tertentu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada keputusan-keputusan politik. Tetapi kalau masih tersangka, kami menunggu proses perkembangannya,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Partai Golkar terkait posisi Mora Sandhy, baik di internal fraksi maupun di DPRD.
“Apakah nanti di internal partai ada nonaktif dan seterusnya, kami belum tahu. Kami masih menunggu surat dari partai seperti apa,” ujarnya.
Untuk saat ini, DPRD Kendal belum mengubah posisi Mora Sandhy sebagai anggota dewan dan akan mencermati perkembangan penanganan perkara di Polda Jawa Tengah serta menyesuaikan langkah selanjutnya dengan aturan yang berlaku dan keputusan resmi dari Partai Golkar.
Kasus yang menjerat Mora Sandhy mencuat setelah adanya laporan dari nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya di Boja terkait dana simpanan yang belum dapat dicairkan.
(JJID/SFK)
