Diduga Langgar LP2B, Sawah Subur di Gebang Gemuh Diuruk Jadi Kaplingan,Pj Kades : Tak Ada Ijin Dan Menolak

KENDAL, JURNALJATENG.ID – Dugaan pelanggaran serius terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, terus menguat. Setelah sebelumnya mencuat aduan warga berinisial AS terkait pengurukan sawah subur, kini terungkap dugaan motif bisnis kaplingan ilegal dengan estimasi omset miliaran rupiah.
Fakta baru tersebut diungkap warga berinisial SZT dalam wawancara lanjutan pada Rabu sore, 9 September 2026. Ia membeberkan skema harga jual kaplingan yang diduga berada di atas lahan hijau yang baru saja diuruk.
“Setelah selesai pengurukan ini lahan kaplingan beda-beda harganya, ada yang 120 (juta) luas mengikuti ukuran dan yang termurah 80 jutaan,” ungkap SZT kepada tim media.
Diduga Ada Modus Pemutihan Status Lahan dari Hijau ke KuningLebih jauh, SZT mengungkapkan adanya dugaan modus untuk memutihkan status lahan agar bisa diperjualbelikan.
“Selain itu dari pengurusan juga menyampaikan proses perizinan akan dialihkan dari hijau ke kuning/kering. Jika mau ambil kaplingan bisa nanti saya kasih nomer HP pengelola,” beber SZT.
Lokasi yang dimaksud berada di kawasan lahan hijau sawah subur Desa Gebang yang masuk dalam peta LP2B.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, lahan sawah yang sebelumnya subur kini telah rata diuruk tanah. Truk-truk pengangkut material uruk tampak keluar-masuk berulang untuk persiapan pembagian kavling perumahan.
Estimasi Omset Tembus Rp1,5 Miliar Jika Laku 15 Kapling
Dari data harga yang diungkap SZT, tim JurnalJateng.id menghitung estimasi omset dari dugaan bisnis kaplingan tersebut.Dengan harga termurah Rp80 juta dan termahal Rp120 juta, dengan asumsi harga rata-rata Rp100 juta per kapling, maka:• Jika laku 15 kapling x Rp80 Juta = Rp1,2 Miliar • Jika laku 15 kapling x Rp100 Juta = Rp1,5 Miliar • Jika laku 15 kapling x Rp120 Juta = Rp1,8 MiliarJika laku lebih dari 15, misalnya 20 kapling dengan rata-rata Rp100 juta, omset diperkirakan tembus Rp2 Miliar. Angka tersebut diduga berasal dari alih fungsi LP2B tanpa prosedur pelepasan resmi.
Kades Gebang: Tidak Ada Izin, Pemdes Menolak

Kepala Desa Gebang, PJ Bambang, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan dan menolak tegas aktivitas pengurukan tersebut.
“Tidak ada izin pemberitahuan di desa,” tegas PJ Bambang.”Hingga saat ini pihak penguruk tidak pernah menemui Pemdes. Yang jelas poin kami menolak,” lanjutnya.
Aktivis: Diduga Langgar UU LP2B, Ancam 5 Tahun Penjara
Salah satu Aktivis Yudhi Wong, menegaskan bahwa modus pengalihan status dari hijau ke kuning tidak menghapus dugaan pidana alih fungsi LP2B.
“Ini jelas dugaan pelanggaran LP2B diuruk untuk kaplingan Rp80-120 juta dengan estimasi omset Rp1,5 Miliar jika laku 15 lebih.
Pelaku diduga melanggar Pasal 72 jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
LP2B wajib dilindungi, tidak boleh dialihfungsikan tanpa pelepasan dari Kementerian ATR/BPN. Titik,” tegas Yudhi Wong.
Informasi yang dihimpun tim media, pemilik lahan yang melakukan pengurukan diduga merupakan salah satu tokoh masyarakat yang dikenal warga dengan sebutan Kaji di wilayah Patebon.
Namun, kebenaran informasi tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, tim JurnalJateng.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian dan Pangan, DPMPTSP, serta Satpol PP Kabupaten Kendal untuk mendapatkan informasi yang berimbang, akurat dan utuh.
(JJID/SFK)
