Kuasa Hukum Dampingi 3 Warga Kendal Lapor ke Polres Soal Dugaan Job Kerja Jepang

KENDAL, JURNALJATENG.ID – Pupus sudah impian bekerja di negeri sakura Jepang. Tiga gadis asal Kendal harus menelan kekecewaan setelah pekerjaan yang dijanjikan sebagai building service di Jepang oleh PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara diduga bodong.
Ketiga korban berinisial SDM (23), LFH (24), dan IR (22) itu sebelumnya dijanjikan akan bekerja di perusahaan Shin Nippon Building Service, Jepang. Namun harapan itu hancur setelah mereka mencoba mengkonfirmasi langsung via email ke perusahaan di Jepang tersebut.Jawabannya justru mengejutkan.
Pihak Shin Nippon Building Service menegaskan tidak pernah membuka lowongan tersebut dan job itu tidak ada.
Fakta itu diungkapkan kuasa hukum ketiga korban dari Hound of Justice & Associates Law Office, Stefanus Aldo Prahastama, S.H., M.H.
“Pada malam hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT. Hatsuhinode Prakasa Nusantara kepada klien saya, yang mana klien saya diberikan janji manis dan job bodong di salah satu perusahaan yang ada di Jepang,” ujar Aldo kepada wartawan di Mapolres Kendal, Rabu (17/9) malam.
Aldo menjelaskan, untuk bisa berangkat, ketiga kliennya telah menyetorkan uang total Rp 111.000.000 (seratus sebelas juta rupiah) untuk biaya pemberangkatan dan biaya diklat kepada PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara yang beralamat di Komplek Pasar No 6 Sukolilan, Kecamatan Patebon, Kendal.
Agar proses hukum maksimal, pelaporan akan dibuat terpisah menjadi 3 Laporan Pengaduan Polisi.
“Saya akan mendampingi pelaporannya satu per satu, akan dijadikan 3 laporan aduan polisi, agar dari ketiga klien saya mendapatkan pengembalian uang yang sudah mereka setorkan,” tegasnya.
Aldo berharap ada etika baik dari pihak PT untuk mengembalikan uang korban secara utuh.
“Harapan saya dengan adanya aduan ke Polres Kendal ini, dari PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara ada etikat baiknya untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan oleh klien saya tanpa adanya potongan sepeserpun, namun jika dalam perjalanan prosesnya tidak ada etikat baiknya, saya berharap pemilik PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara belum dapat dikonfirmasi. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Kendal.
(JJID/SFK)
