Polres Kendal Tetapkan Pelajar 16 Tahun Tersangka, Tawuran Dipicu Tantangan Instagram

KENDAL, JURNALJATENG.ID –Aksi iseng saling tantang di media sosial berujung petaka. Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar kelompok remaja yang dipicu tantangan di Instagram. Seorang pelajar berusia 16 tahun diamankan karena kedapatan membawa celurit sepanjang 82 sentimeter.
Ironisnya, tawuran maut itu pecah pada Kamis (1/10/2026) dini hari pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring – Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring. Padahal jam tersebut seharusnya anak-anak berada di rumah.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan adanya korban luka bacok.
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang sedang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok. Dari pendalaman intensif, dipastikan remaja tersebut merupakan korban dari aksi tawuran antarkelompok,” terang AKBP Ratna.
Dari hasil penyelidikan, dua kelompok yang terlibat saling tantang melalui Instagram. Kelompok dengan akun @official_kampoengtengahkdl menantang kelompok @dataran164boys. Tantangan itu disambut, mereka janjian membawa senjata dan bertemu di lokasi hingga bentrokan tak terhindarkan.
Polisi kemudian mengamankan MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). MZA terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit dari besi berwarna hitam dengan gagang berujung lancip sepanjang 82 sentimeter.
Selain MZA, Satreskrim juga telah mengidentifikasi dan memeriksa sejumlah remaja lain yang berada di TKP, yakni WNA (17), GPO (16) korban luka, MGAP (16), dan GRP (15). Semuanya masih berstatus pelajar.
Barang bukti yang disita polisi tak main-main:
• 1 bilah celurit 82 cm • 1 unit Honda Beat Street hitam H-6592-BND • 1 unit HP Itel hitam yang dipakai untuk janjian tawuran • Pakaian pelaku: kaos hitam, jaket hitam, hoodie biru, dan 2 celana jeans
Atas perbuatannya, MZA dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
AKBP Ratna menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini dengan memperhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak, namun memberi peringatan keras kepada orang tua.
“Kami imbau orang tua dan tenaga pendidik untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas malam anak-anak. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena aksi kriminalitas jalanan dan tawuran,” tegas Kapolres.
Polres Kendal memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mencegah tawuran susulan yang dipicu konten tantangan di media sosial
(JJID/SFK)
