Diduga Mafia Tanah Pakai Putusan Pengadilan untuk Kuasai Rumah di Semarang, Kuasa Hukum: Klien Kami Korban Utang Rp 250 Juta

SEMARANG,JURNALJATENG.ID- Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kota Semarang. Rumah tinggal milik Andreas Soegihartono di Jalan Krakatau VII/21, Karangtempel, Semarang Timur, diduga akan dirampas dengan menggunakan putusan pengadilan.Kuasa hukum Andreas, John L Situmorang, menyebut perkara ini bermula dari utang-piutang, bukan jual beli rumah.
“Dugaan kami, sertifikat klien kami hanya dijadikan jaminan atas pinjaman Sdri Ariany Soeprapto sebesar Rp 250 juta dengan bunga 5 persen. Pinjaman pertama langsung dipotong bunga Rp 12,5 juta, sehingga yang diterima hanya Rp 237,5 juta. Ini diduga murni utang-piutang,” ujar John.
John merujuk pada putusan pengadilan yang menurutnya justru memenangkan kliennya. Pada 2014, Lianawati (Alm), Benny Raharjo dkk yang merupakan ahli waris Linawati Hadiwardojo, menggugat kliennya atas dugaan wanprestasi.Dalam Putusan PN Semarang Nomor 225/PDT.G/2014/PN.SMG tanggal 26 November 2014, pada halaman 25 alinea pertama, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil telah membayar Rp 750 juta sesuai Akta Pengikatan Jual Beli No.13.
Majelis kemudian menyatakan Tergugat tidak melakukan wanprestasi.Putusan tersebut dikuatkan oleh PT Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG dan Mahkamah Agung RI Nomor 1110 K/PDT/2016.”Putusannya jelas menolak gugatan wanprestasi itu. Karena memang klien kami diduga tidak pernah menjual rumahnya. Mustahil rumah yang pada tahun 2013 harganya sudah Rp 1,5 miliar dijual Rp 750 juta apalagi Rp 250 juta,” katanya.
Kejanggalan diduga muncul pada tahun 2023. Sertifikat Hak Milik No. 545 seluas 242 M2 yang diduga milik kliennya, berdasarkan Surat Ukur No. 9216/1994, diduga beralih nama menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo melalui Akta Jual Beli Nomor 172/2023 tanggal 27 November 2023.
“Dugaan kami ini adalah modus mafia tanah yang memiliki uang dan koneksi. Objek yang sudah diputus tidak wanprestasi kok bisa diduga terbit AJB baru,” tegas John.
Atas dugaan peralihan tersebut, pihaknya mengaku telah menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Tengah yang kini diduga ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang, serta mengajukan mediasi di BPN Kota Semarang.
John menambahkan, pada 23 September 2026 kliennya menerima relas panggilan eksekusi dari PN Semarang yang diduga salah menuliskan nama Termohon Eksekusi.
“Kami sudah protes dan meminta Ketua PN Semarang untuk menunda eksekusi. Ini untuk mencegah pertumpahan darah, karena klien kami akan tetap mempertahankan haknya yang diduga telah dirampas,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak Pemohon Eksekusi dan PN Semarang belum memberikan keterangan resmi.
(JJID/SFK)
