Layanan Adminduk Memerlukan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 ?

JURNALJATENG.ID, JAKARTA – Beredar kabar yang menyatakan pengurusan Administrasi Kependudukan harus menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang belum jelas kebanarannya membuat resah masyarakat. Bahkan banyak meme dan video sindiran yang menyalahkan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Benarkah layanan adminduk harus menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga  Pilih Mana,Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Zudan seperti dilansir laman
kemendagri.go.id, Rabu (28/7/2021).

Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” ujar Zudan.

Baca Juga  Dengan Teknologi Pertanian Berkelanjutan, Presiden Berharap Pendapatan Petani Akan Naik

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

loading...

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” kata Zudan.

(PBIP/JJID)

2 tanggapan untuk “Layanan Adminduk Memerlukan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 ?

  • 11 Juli 2024 pada 2:46 pm
    Permalink

    I was looking through some of your posts on this internet site and
    I believe this internet site is really informative!
    Keep on putting up.Blog monetyze

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.