Bupati Kendal Mirna Annisa, dilaporkan Ormas Ke Bawaslu

JURNALJATENG.ID, KENDALAliansi Organisasi masyarakat Kendal Laporkan Bupati Kendal Mirna Annisa Ke Bawaslu,Demi Tegaknya Demokrasi Bupati dilaporkan diduga telah menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara, karena ikut mempromosikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Tidak hanya itu, bupati juga dilaporkan terkait mengumpulkan massa, sehingga menimbulkan kerumunan di tempat umum. Apalagi Kabupaten Kendal merupakan nomor dua di Jateng terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (04/12/2020).

Laporan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi dilakukan setelah sebelumnya Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan kegiatan bersama salah satu calon bupati di Alun-alun dan Taman Garuda Kendal Kendal.

Baca Juga  Sopir Bus Mengemudi Ngawur, Lindas Pemotor Hingga Tewas

Selain itu bupati juga diduga ikut mempromosikan salah satu pasangan calon kepada warga yang saat itu berada di Alun-alun dan Taman Garuda.

Koordinator Aliansi Orgsmisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, Heri Wasito mengatakan, Mirna Annisa yang masih menjabat bupati Kendal hadir dalam kegiatan yang juga dihadiri salah satu paslon.

Dalam kegiatan itu Mirna masih aktif sebagai bupati, diduga mengkampanyekan salah satu pasangan kepada para pedagang dan warga yang hadir di kegiatan bupati.

Laporan dugaan bupati Mirna Annisa telah menyalahi kewenangan dan laporan juga dilengkapi dengan video pertemuan.

loading...

“Tidak hanya melanggar Undang-undsng Nomor 10 tahun 2016, Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi juga melaporkan dugaan pidana, karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan itu terjadi kerumunan warga,” kata Heri Wasito.

Baca Juga  Ketua DPD RI: Belajar Daring Harus Perhatikan Kondisi Anak Didik

Heri menambahkan, pelaporannya ke Bawaslu diduga bupati telah ikut kampanye pada salah satu paslon di luar jadwal dan melanggar prokes dengan mengundang kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19.

Laporan dugaan pidana kampanye diterima staf Bawaslu Kendal dan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan kelengkapan dukumen yang ada. Komisioner maupun staf Bawaslu Kendal belum bisa dimintai keterangan, sehingga tindak lanjut laporan itu apakah memenuhi unsur atau sarat formulir maupun matriil.



(008)


Baca Juga  Polri Netral, Himbau Masyarakat Tak Sebar Hoax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.