Dance Yulian Segera Dilantik Sebagai Sekda Provinsi Papua

JURNALJATENG.ID, SORONG – Sekda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat, Dance Yulian Flassy S.E., M.Si akan segera dilantik menduduki jabatan barunya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor : R.314/Adm/TPA/09/2020 perihal salinan Kepres Nomor 159/TPA tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Papua.

Terkait dengan surat dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua di Jayapura tertanggal 23 September 2020.

Dance Yulian Flassy dihubungi lewat telphon selulernya mengatakan, bahwa keputusan Presiden tersebut sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Sehingga tentunya harus dilaksanakan, maka setelah dilantik dirinya akan konsisten membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Papua.

Baca Juga  Polsek Limpung, pengamanan BSNT Sembako Desa Babadan

“Karena sudah lama terjadi kekosongan jabatan, dan ini sudah melalui tahapan-tahapan serta seleksi terbuka, jadi dari mana saja bisa ikut seleksi serta kewenangan ada di Presiden,”ujar Pace Flassy.
Kapan waktu pelantikan sebagai Sekda Provinsi Papua, ia mengaku masih terus berkoordinasi.
Mengingat Kepres tersebut sudah diterbitkan satu bulan yang lalu.”Kepres ini kan tidak boleh lama-lama,”ucapnya.

Baca Juga  Plt Lurah Lamper Lor, Resmi Lantik LPMK Masa Bakti 2021-2024

“Untuk jabatan Sekda Kab. Sorong Selatan, setelah saya dilantik sebagai Sekda Papua, saya akan segera kembali ke Sorsel untuk menyerahkan jabatan itu ke pak Bupati agar dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt), dan juga melapor ke Pemprov Papua Barat di Manokwari,”tuturnya.

“Setelah itu, segera kembali ke Jayapura untuk melaksanakan tugas baru sebagai Sekda Papua guna membantu Gubernur Pak Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Pak Klemen Tinal,”jelasnya.





(DWJR/JJID)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.