Nekat Edarkan Sabu,Seorang Sopir Diringkus Satresnarkoba di Rumahnya

Pelaku pengedar narkoba diamankan Satuan narkoba polres kendal, inisial MA/Rebin kamis(14/9/2023)

JURNALJATENG.ID,KENDAL– Nekat edarkan sabu, Seorang sopir mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri, MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal,sopir yang jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Kendaraan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 wib.

MH alias Rebin mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MH alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.”Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, Setelah mengamankan MH, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91gr, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47gr, satu paket sabu berat 0,26gr jadi berat keseluruhan 6,64gr,” kata AKP Edy Sukamto.

Baca Juga  Dua Bocah Kendarai Motor Ngebut Hatam Tiang Listrik

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan,TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masyarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” jelasnya.

Baca Juga  Rumah Di desa Bumiayu Dan Nawangsari Kendal Longsor

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(JJID/SFK)

loading...