Jabatan 266 Kepala Desa ,6 Menjadi 8 Tahun Dikukuhkan Bupati Dico

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengukuhkan 262 kepala desa se-kabupaten Kendal terkait masa perpanjangan jabatan selama dua tahun, di Pendopo Tumenggung baurekso Kabupaten Kendal,Jawa Tengah, pada Jumat (7/6/2024).

JURNALJATENG.ID,KENDAL–Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengukuhkan 262 kepala desa se-kabupaten Kendal terkait masa perpanjangan jabatan selama dua tahun, di Pendopo Tumenggung baurekso Kabupaten Kendal,Jawa Tengah, pada Jumat (7/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sebagai implementasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap, adanya perpanjangan masa jabatan ini, maka kepala harus bisa menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Kendal. Selain itu harus bisa menjaga kerukunan dan kenyamanan masyarakat.

“Adanya perpanjangan masa jabatan, tentunya kepala desa harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” kata bupati Kendal.

Lebih lanjut Dico berharap,Pemerintah desa dengan pemkab harus berkolaborasi dan gotong-royong untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada.Oleh karena itu, komunikasi harus lebih ditingkatkan.

Baca Juga  Kapolsek Resmikan Pos Pengamanan di RestArea KM39

“Komunikasi harus ditingkatkan untuk mencari solusi bersama dalam semua permasalahan di Kabupaten Kendal,” harapnya.

Bupati Dico juga meminta kepada para Kades untuk tidak lagi memikirkan hal lain kecuali fokus bekerja secara kolaboratif dan gotong- royong demi pembangunan desa.

loading...

“Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan hal ini tentu akan bisa mengurangi friksi dilapangan usai pelaksanaan Pilkades,” Ungkap Bupati kendal.

Sementara Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal, Abdul Malik mengatakan, adanya perpanjangan masa jabatan ini, maka kepala desa bisa mewujudkan semua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Program RPJMDes yang tertunda akibat terdampak pandemi Covid-19 lalu, agar bisa dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga  KPU Kendal Terima Tiga Penghargaan, Salah Satunya Rekapitulasi Terbaik

“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa program bisa terlaksana dengan baik dan terwujud,” harapnya.

Abdul Malik mengatakan, ada 262 kepala desa yang mendapatkan pengukuhan. Pasalnya ada empat desa yang jabatan kepala desanya kosong, yakni ada dua kepala desa yang meninggal dunia, satu kepala desa menjadi anggota dewan dan satu kepala desa terkena kasus korupsi.

“Sebenarnya ada 266 kepala desa jika tidak ada persoalan di hukum,meninggal dunia, menjadi anggota dewan sehingga yang dikukuhkan ini ada 262 kepala desa,” Pungkasnya.

Baca Juga  Kepala UPTD TBRS Sosialisasi PPKM Kepada 14 Pemilik Warung di Wilayahnya.

(JJID/SFK)