Berkas Bacalon Dico-Ali Dikembalikan KPU,Ini Kata Makmun
JURNALJATENG.ID,KENDAL-Pasangan Bacalon Bupati Kendal Dico M Ganinduto Bersama Ustad Ali Nurudin dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis malam, 29/8/2024.
Pengembalian berkas ini terjadi setelah pasangan Dico dan Ustad Ali Nurudin mendaftar pada pukul 21:30 WIB.
Dalam keterangan Resmi Ketua KPU Kendal Khasanudin Berkas dikembalikan karena adanya pengajuan pasangan calon lain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu Bakal calon wakil bupati yakni berpasangan dengan Bakal calon bupati kendal Dyah Kartika diusung partai demokrasi Indonesia Perjuangan sudah resmi.
KPU Kendal Kembalikan Berkas Persyaratan Calon Bupati kendal Dico M Ganinduto dan Ustad Ali dari PKB menjadi alasan utama dikembalikan berkasnys.
Dico dalam pernyataannya menilai bahwa pencalonannya merupakan bagian dari dinamika politik yang ada.
Dia menegaskan bahwa pencalonan ini adalah usaha untuk memajukan Kendal.
“Sebagai manusia, kita hanya bisa berencana. Saya bersama Ustad Ali akan terus berjuang dengan penuh keikhlasan,” ujar Dico
sambil mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kendal atas dukungannya.Sementara itu, Muhammad Makmun, Ketua DPC PKB Kendal dan pendukung pasangan Dico-Ustad Ali, mengungkapkan bahwa mereka akan terus berupaya hingga batas waktu yang ditentukan.
Makmun juga mengakui bahwa mereka telah mengantarkan pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi untuk mendaftar ke KPU pada siang hari.”Ini akan kami sengketakan ke Bawaslu, dan ikhtiar ini menjadi motivasi bagi kita semua,” tambah Makmun.
Ia juga mengajak ratusan pendukung untuk terus memperjuangkan pasangan Dico-Ustad Ali,Tandasnya.
(JJID/SFK)