MENUNGGU PERGUB DEWAN KEBUDAYAAN JAWA TENGAH
Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sudah di sahkan pada tanggal 28 Agustus 2024.
Tentu saja Perda tersebut membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis lainnya.
Hal ini sangat penting untuk diingatkan, karena sampai sekarang ada Perda-Perda yang ternyata belum ada Pergubnya.
Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah jangan sampai mengalami nasib seperti itu, sehingga implementasinya terkendala.
Dalam hal ini, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah agaknya perlu meng-inventarisasi Perda-Perda yang belum ada Pergub-nya.
Namun, Pergub terhadap Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah harus menjadi prioritas.
Jangan sampai Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah mangkrak karena tidak dapat dilaksanakan.
Padahal ia merupakan impian dan dambaan para seniman dan budayawan Jawa Tengah selama ini.
Dalam kaitan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dapat menginisiasi atau menindaklanjuti untuk menyusun draf Pergub sesuai dengan pasal-pasal yang termuat dan perlu ditindaklanjuti pada Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Tidak perlu menunggu gubernur baru. Ada sejumlah pasal yang perlu ditindaklanjuti oleh beberapa Pergub.
Pergub adalah peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh Gubernur sebagai kepala daerah untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pergub juga berfungsi untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Pergub merupakan produk hukum yang pembentukannya didasarkan atas perintah atau delegasi oleh peraturan daerah provinsi.
Salah satu pasal Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang perlu ditindaklanjuti oleh Pergub adalah Pasal 19 ayat 2 huruf g Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Penyebutan Dewan Kebudayaan secara eksplisit dalam pasal tersebut mengamanatkan agar Gubernur Jawa Tengah segera menerbitkan Pergub tentang Dewan Kebudayaan.
Pergub ini merupakan salah satu regulasi yang harus diprioritaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan sejumlah pasal dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah itu.
Memang cukup mengherankan ketika Dewan Kesenian tidak disebutkan secara tersurat dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Apalagi sebelumnya dalam Rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Dewan Kesenian masih disebut.
Dalam audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno Rabu, 17 Januari 2024, Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) pun sempat mengingatkan agar Dewan Kesenian disebutkan secara eksplisit dan diiyakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Eris Yunianto yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Meskipun demikian, saya tetap mengapresiasi pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diundangkan 28 Agustus 2024 lalu.
Ini berarti, Dewan Kebudayaan Jawa Tengah ini memiliki payung hukum yang kuat dibandingkan Dewan Kesenian Jawa Tengah yang cantolannya hanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5a Tahun 1993.
Padahal instruksi menteri itu tidak ada dalam sistem perundangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah, gubernur dapat membentuk Dewan Kebudayaan berdasarkan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.
Dewan Kebudayaan Jawa Tengah ini nantinya merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dan berkedudukan di ibukota Provinsi Jawa Tengah, yaitu Semarang.
Pembentukan Dewan Kebudayaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Struktur organisasi Dewan Kebudayaan ini terdiri atas Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian.
Anggota dari Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian berasal dari unsur akademisi, masyarakat adat, dan budayawan.
Selain unsur tersebut, Organ Etik dan Kebijakan dapat juga berasal dari unsur pemerintah daerah atau birokrat.
Idealnya, masa jabatan pengurus Dewan Kebudayaan adalah 5 tahun. Setelah berakhir masa jabatan pengurus Dewan Kebudayaan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sedangkan Organ Etik dan Kebijakan sebaiknya berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit 7 orang dan paling banyak 21 orang.
Dalam proses pemilihan dan penentuan usulan keanggotaan Organ Etik dan Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan koordinasi dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan seharusnya memacu pemda-pemda, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memahami lebih dalam tentang apa itu upaya pemajuan kebudayaan.
Untuk memajukan kebudayaan nasional setidaknya diperlukan langkah-langkah strategis berupa perlindungan, pengem bangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Hal ini penting guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus melakukan pengarusutamaan kebudayaan dengan menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama, serta sopan santun dalam perilaku, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan masyarakat.
Pengarusutamaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan ekosistem budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan.
Dalam kaitan inilah, maka Pergub tentang Dewan Kebudayaan Jawa Tengah menunjukkan urgensinya.
Gunoto Saparie
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT)