Lelang Jalan Mandek: Dilanjut Negara Berpotensi Rugi, Dibatalkan Masyarakat yang Dirugikan

SEMARANG, JURNALJATENG.id– Proses sanggah banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait lelang proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) yang dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, resmi berakhir pada 24 November 2025.

CV Dunia Indah Jaya mengajukan sanggah banding sejak 10 November 2025.

Namun hingga batas waktu 14 hari kerja, perusahaan tersebut mengaku tidak memperoleh kejelasan meskipun telah membayar biaya sanggah banding sebesar 1 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp100 juta lebih.

“Sampai hari ini sanggah banding yang kami ajukan tidak ada kejelasan. PBJ Setda memang mengirim email bahwa sanggah banding tidak diterima dengan sejumlah alasan.

Namun sesuai aturan, pihak yang berhak menjawab adalah KPA. Sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar Koordinator Lapangan CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, Selasa (25/11).

Baca Juga  Hasil Swab Pedagang Pasar Jepara Dua, Positif Covid-19 Ke 32.

Menurut PBJ Setda Kota Semarang, sanggah banding tersebut dikategorikan sebagai aduan sehingga tidak ditindaklanjuti.

loading...

Namun pihak pemohon menilai alasan itu janggal, sebab proses lelang justru mandek meskipun pekerjaan harus segera berjalan dengan tenggat 40 hari kerja, sementara kalender sudah memasuki akhir November.

“Jika proyek tetap dilanjutkan dan dikerjakan pemenang tender, CV Workaholic Indonesian Strategic, berpotensi terjadi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Perusahaan kami berada di peringkat pertama dengan penawaran Rp11.057.895. 238,43, tetapi yang ditetapkan menang justru peringkat ketiga dengan penawaran Rp12.719.762.780,30.

Jika PBJ bermaksud membatalkan proyek, masyarakat yang dirugikan karena pekerjaan pengaspalan jalan sangat ditunggu warga,” tambah Fajar.

Baca Juga  Komisi D DPRD Jateng Dorong Pengendalian Daya Rusak Air melalui Pembangunan Sabo Dam

Kepala PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, saat dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya setelah masa sanggah banding berakhir menjelaskan bahwa seluruh proses di PBJ sudah selesai dan kewenangan ada pada KPA.

“Kami sudah menyerahkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada KPA. Selanjutnya menjadi kewenangan KPA,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, KPA yang diwakili Sekretaris Dinas PU Kota Semarang, Tunggul Hapsoro Adhi, S.T., M.T., membenarkan adanya pengajuan sanggah banding.

Namun ia menyebut prosesnya berada di PBJ Setda Kota Semarang.

Saat ditanya apakah KPA telah memberikan jawaban resmi atas sanggah banding tersebut, ia tidak memberikan penjelasan detail.

“Memang benar sesuai aturan KPA yang berhak menjawab sanggah banding, tetapi prosesnya ada di PBJ Setda,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Ketua BK DPRD Jateng: Mahasiswa Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara