Melanggar Titik Pemasangan, Bawaslu Kendal Tertibkan 3700 APK

Salah satu alat peraga kampanye Salah satu paslon di copot bawaslu di jalan ateri ungup-ungup,Rabu (30/10/2024)

KENDAL, jurnaljateng.id — Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB s.d. selesai di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal.

Jumlah APK yang ditertibkan, terdiri dari Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1349, Spanduk sejumlah 504, Umbul-Umbul sejumlah 80, Lainnya sejumlah 1644, hingga mencapai total 3.700 APK yang ditertibkan.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Memberikan Pesan Khusus Di Hari Anak Nasional 2020

Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.

Alat peraga kampaye yang tidak boleh dipasang, di copot bawaslu.

Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Lantik 60 Panwascam Se-kabupaten Kendal

Dalam penertiban ditingkat kecamatan dan Desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam & kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon.

(JJID/SFK)